menghapuskan |
meng.ha.pus.kan [v] (1) menghilangkan (tulisan, noda, dsb) dng digosok dsb: mereka ~ tulisan yg mengotori tembok; (2) ki menyatakan telah tidak berlaku lagi; menghilangkan; meniadakan: Dewan ~ peraturan yg tidak sesuai lagi; polisi ~ jam malam; (3) menganggap telah hapus (telah tidak ada); menganggap telah lunas (tt utang); mengampuni dosa dsb |
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut... |
|
|