mengesahkan |
me.nge.sah.kan [v] (1) menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah -- Rancangan Undang-Undang Perkawinan; (2) menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: pengadilan agama telah -- perceraian suami istri itu; (3) menetapkan; memastikan: tim dokter -- kematian orang tuanya; (4) meresmikan; memberlakukan: Presiden -- pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972 |
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut... |
|
|