abdi masyarakat |
pegawai pemerintah yg pada dasarnya mempunyai kewajiban melayani masyarakat |
badan usaha unit desa |
(BUUD) organisasi di tingkat desa yg diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan |
balai desa |
bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pd waktu mengadakan musyawarah atau pertemuan |
bank desa |
bank yg mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa |
bedol desa |
pemindahan seluruh penghuni desa ke tempat lain (tt transmigrasi) |
benalu masyarakat |
orang atau golongan yg hidup menumpang atau menjadi beban masyarakat |
bersih desa |
membersihkan desa dr gangguan alam dsb dng upacara adat |
bunga desa |
perawan (pemudi) yg disenangi pemuda krn kecantikannya di desa tempat tinggalnya |
desa abdi |
desa yg ditempati oleh pegawai atau bawahan sultan (di Banten) |
desa kaputihan |
[Jw] desa yg terletak di dekat masjid atau pusat peribadahan yg didiami orang-orang saleh |
desa mijen |
[Jw] desa yg diserahkan oleh raja kpd keluarga tertentu dan mereka dibebaskan dr pajak tanah |
desa pakuncen |
[Jw] desa yg dibebani kewajiban menjaga kuburan |
desa perdikan |
[Jw] desa yg dibebaskan dr kewajiban membayar pajak kpd pemerintah pusat (pd zaman kerajaan) |
desa peristiwa |
desa yg terbentuk krn adanya kegiatan transmigrasi |
desa praja |
kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri |
desa swadaya |
desa yg masih terikat oleh tradisi krn taraf pendidikannya relatif rendah, produksi diarahkan untuk kebutuhan primer keluarga, dan komunikasi ke luar sangat terbatas |
desa swakarya |
desa yg sudah agak longgar adat-istiadatnya krn pengaruh luar, mengenal teknologi pertanian, dan taraf pendidikan warganya relatif lebih tinggi dibandingkan dng desa lainnya |
desa swasembada |
desa yg lebih maju dp desa swakarya dan tidak terikat lagi oleh adat-istiadat yg ketat |
desa |
de.sa [n] (1) kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); (2) kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; (3) udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; (4) kl tanah; tempat; daerah |
druwe desa |
[Bl Huk] tanah-tanah milik desa |
hajat masyarakat |
keperluan utama orang banyak, baik lahiriah maupun rohaniah: -- seni hajat kecil |
hubungan masyarakat |
hu.bung.an masyarakat bagian lembaga pemerintah atau swasta yg melakukan kegiatan mencari dukungan publik bagi usaha-usahanya |
ilmu kesehatan masyarakat |
ilmu tt pencegahan penyakit, pemerpanjangan hidup, serta peningkatan kesehatan dan efisiensinya melalui organisasi yg resmi |
ilmu masyarakat |
pengetahuan tt kehidupan manusia dl masyarakat; sosiologi |
juru tulis desa |
perangkat pemerintah desa yg membantu kepala desa |
kembang desa |
gadis yg dianggap paling cantik di sebuah desa |
kepala desa |
orang yg mengepalai desa; lurah |
kekacauan masyarakat |
ke.ka.cau.an masyarakat keadaan kacau dl kehidupan masyarakat |
komunitas desa |
[Antr] komunitas yg bersifat kedesa-desaan |
koran desa |
surat kabar yg diterbitkan semata-mata bagi lingkungan kecil masyarakat dan wilayahnya |
koran masuk desa |
surat kabar yg ditujukan kpd masyarakat desa, umumnya menggunakan dua bahasa (Indonesia dan daerah) dan dua aksara (aksara Latin dan aksara daerah setempat) |
lembaga swadaya masyarakat |
organisasi yg bertujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat |
lumbung desa |
tempat menyimpan berbagai hasil usaha desa |
masyarakat bahasa |
kelompok orang yg merasa memiliki bahasa bersama, yg merasa termasuk dl kelompok itu, atau yg berpegang pd bahasa standar yg sama |
masyarakat hukum |
[Huk] masyarakat yg menentukan hukumnya sendiri |
masyarakat kota |
masyarakat yg penduduknya mempunyai mata pencaharian dl sektor perdagangan dan industri, atau yg bekerja dl sektor administrasi pemerintah |
masyarakat madani |
masyarakat kota; (2) masyarakat yg menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yg ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yg berperadaban |
masyarakat majemuk |
masyarakat yg terbagi dl kelompok persatuan yg sering memiliki budaya yg berbeda |
masyarakat modern |
masyarakat yg perekonomiannya berdasarkan pasar secara luas, spesialisasi di bidang industri, dan pemakaian teknologi canggih |
masyarakat pedesaan |
masyarakat desa |
masyarakat primitif |
masyarakat yg mempunyai sistem ekonomi sederhana |
masyarakat tradisional |
masyarakat yg lebih banyak dikuasai oleh adat-istiadat yg lama |
masyarakat |
ma.sya.ra.kat [n] sejumlah manusia dl arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama: -- terpelajar |
migrasi desa kota |
migrasi yg terjadi dr daerah pedesaan ke daerah perkotaan |
migrasi kota desa |
migrasi yg terjadi dr daerah perkotaan ke daerah pedesaan |
modal tetap masyarakat |
modal yg jumlahnya cukup besar yg ditanamkan dl sektor perhubungan dan angkutan dng tujuan menghemat sumber produksi yg ada |
pagar desa |
pembantu penjaga keamanan desa (di Jawa Barat) |
pamong desa |
pengurus pemerintahan desa |
pendapatan masyarakat |
pen.da.pat.an masyarakat pendapatan bersih masyarakat ditambah dng upah keluarga yg layak, upah tenaga luar dl bentuk uang atau bahan, dan pajak |