bandara internasional |
bandara khusus tempat pesawat terbang diperkenankan mendarat dan berangkat langsung ke luar negeri |
batas penanggalan internasional |
[Geo] garis batas yg letaknya kira-kira bertepatan dng meridian 180o dr utara ke selatan melalui Samudra Pasifik |
dana moneter internasional |
[Ek] lembaga keuangan internasional yg membantu negara anggota, terutama yg mengalami defisit dl neraca pembayarannya |
dunia internasional |
lingkungan antarbangsa |
hukum internasional |
hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional |
internasional |
in.ter.na.si.o.nal [a] menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa |
jalan air internasional |
laut, sungai, danau, kanal, atau saluran lainnya yg dapat dijadikan jalan dl usaha pengangkutan antarnegara |
jaminan internasional |
ja.min.an internasional [Pol] perjanjian antarnegara untuk menjaga hak atau kondisi tertentu |
lembaga internasional |
badan yg mengurus masalah dunia, msl Perserikatan Bangsa-Bangsa |
mahkamah Agung Internasional |
badan kekuasaan yg diatur dl piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara |
mahkamah Internasional Tetap |
badan pelaksana kekuasaan kehakiman yg didirikan berdasarkan piagam Liga Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di Den Haag, Negeri Belanda |
master |
mas.ter [n] (1) orang yg memimpin orang lain; (2) yg utama, yg paling tinggi (pandai, cakap, dsb) di antara yg lain; juara (olahraga catur): dr sekian puluh jago catur, hanya satu dua orang yg menjadi --
[n] acuan untuk pencetakan lebih lanjut; disket yg menjadi dasar untuk memperbanyak rekaman;
[n] magister |
peristiwa hukum internasional |
peristiwa di bidang internasional yg dikuasai oleh hukum |
sumber hukum internasional |
perjanjian internasional; (2) kebiasaan internasional; (3) asas umum dr hukum yg diakui oleh bangsa yg beradab; (4) putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yg ternama mengenai peristiwa tertentu dl hubungan internasional |
tahun Geofisika Internasional |
periode (1 Juli 1957-31 Desember 1958) yg ditetapkan oleh Himpunan Geodesi dan Geofisika Internasional sbg periode dilakukannya program pengamatan geofisika secara luas oleh seluruh stasiun geofisika di dunia |
tahun kutub internasional |
periode tahun 1882-1883 dan tahun 1932-1933 yg ditetapkan berdasarkan persetujuan internasional sbg periode dilakukannya pengamatan geofisika secara luas di stasiun geofisika, terutama di daerah kutub |