bersebar undangan |
ber.se.bar undangan membagi-bagikan undangan |
kartu undangan |
kartu yg berisi undangan (untuk menghadiri pesta dsb) |
kekuasaan perundang-undangan |
ke.ku.a.sa.an perundang-undangan kekuasaan legislatif |
majelis Perubahan Undang-Undang Dasar |
[Pol] badan yg ada menurut UUDS 1950 yg berwenang mengubah UUDS 1950 |
majelis Ulama Indonesia |
lembaga masyarakat nonpemerintah yg terdiri atas para ulama Islam, antara lain, bertugas memberikan fatwa |
majelis rendah |
badan yg mewakili rakyat, biasanya semua anggota dipilih melalui pemilihan resmi dan dianggap sbg majelis terpenting |
majelis syura |
dewan penasihat; -- taklim 1 lembaga (organisasi) sbg wadah pengajian: ibu-ibu di kelurahan itu mendirikan -- taklim; (2) sidang pengajian: dl -- taklim itu dibahas masalah air wudu; (3) tempat pengajian: mereka biasa pergi ke -- taklim di dekat rumah saya |
majelis tinggi |
[Pol] badan yg mewakili rakyat yg para anggotanya dapat ditentukan atas dasar keturunan, penunjukan, atau pemilihan |
majelis |
ma.je.lis [n] (1) dewan yg mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dsb secara terbatas: -- hakim; -- Permusyawaratan Rakyat; (2) pertemuan (kumpulan) orang banyak; rapat; kerapatan; sidang: berhimpunlah semuanya dl -- yg besar; ketua --; (3) bangunan tempat bersidang: gedung -- tinggi dan -- rendah
[a] (1) elok; cantik; permai: putri itu cantik --; (2) apik; rapi; bersih |
perundang-undangan |
per.un.dang-un.dang.an [n] yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya |
sidang istimewa majelis |
sidang yg diadakan di luar sidang umum (dl MPR) |
sidang umum majelis |
sidang yg diadakan pd permulaan masa jabatan keanggotaan majelis (dl MPR) |
surat undangan |
surat yg berisi panggilan (supaya datang) mengunjungi pesta perkawinan, rapat, dsb |
undangan |
un.dang.an [n] (1) hal (perbuatan, cara) mengundang; panggilan (supaya datang): ~ nya baru dapat saya penuhi sekarang; ~ orang itu untuk sekadar basa-basi; (2) orang yg diundang: ~ sudah memenuhi tempat yg disediakan; (3) surat untuk mengundang; surat undangan: ~ nya hanya ditulis tangan
[ark n] dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb |