majelis Perubahan Undang-Undang Dasar |
[Pol] badan yg ada menurut UUDS 1950 yg berwenang mengubah UUDS 1950 |
majelis Ulama Indonesia |
lembaga masyarakat nonpemerintah yg terdiri atas para ulama Islam, antara lain, bertugas memberikan fatwa |
majelis rendah |
badan yg mewakili rakyat, biasanya semua anggota dipilih melalui pemilihan resmi dan dianggap sbg majelis terpenting |
majelis tinggi |
[Pol] badan yg mewakili rakyat yg para anggotanya dapat ditentukan atas dasar keturunan, penunjukan, atau pemilihan |
majelis undangan |
[ark] dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb |
majelis |
ma.je.lis [n] (1) dewan yg mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dsb secara terbatas: -- hakim; -- Permusyawaratan Rakyat; (2) pertemuan (kumpulan) orang banyak; rapat; kerapatan; sidang: berhimpunlah semuanya dl -- yg besar; ketua --; (3) bangunan tempat bersidang: gedung -- tinggi dan -- rendah
[a] (1) elok; cantik; permai: putri itu cantik --; (2) apik; rapi; bersih |
sidang istimewa majelis |
sidang yg diadakan di luar sidang umum (dl MPR) |
sidang umum majelis |
sidang yg diadakan pd permulaan masa jabatan keanggotaan majelis (dl MPR) |
syura |
syu.ra [Ar n] nasihat: majelis -- |