mahram |
mah.ram [n] (1) orang (perempuan, laki-laki) yg masih termasuk sanak saudara dekat krn keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya; (2) orang laki-laki yg dianggap dapat melindungi wanita yg akan melakukan ibadah haji (suami, anak laki-laki, dsb) |
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut... |
|
|