air tanah tetap |
[Tan] air tanah yg terdapat dl material yg jenuh thd celah sehingga air itu secara permanen terikat pd dinding pori atau geraknya sangat lambat sehingga tidak tersedia sbg air untuk dipompa |
aktiva tetap |
kekayaan berwujud yg secara relatif tahan lama dan biasanya digunakan dl menghasilkan barang dan jasa serta tidak disimpan untuk dijual lagi |
bandara internasional |
bandara khusus tempat pesawat terbang diperkenankan mendarat dan berangkat langsung ke luar negeri |
bantu tetap |
pembantu yg secara tetap menyumbangkan karangannya kpd surat kabar dsb |
barang tetap |
harta benda yg tidak dapat dipindah-pindahkan (spt rumah, tanah) |
batas penanggalan internasional |
[Geo] garis batas yg letaknya kira-kira bertepatan dng meridian 180o dr utara ke selatan melalui Samudra Pasifik |
beban tetap |
[Ek] biaya umum (tidak langsung) yg tidak dapat dihindarkan spt biaya bunga, penyusutan, dan potongan |
biaya tetap |
[Ek] (1) beban atau pengeluaran yg jumlahnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh jumlah produksi; (2) semua pengeluaran yg jumlahnya tidak terpengaruh oleh perubahan tingkat kegiatan |
dana moneter internasional |
[Ek] lembaga keuangan internasional yg membantu negara anggota, terutama yg mengalami defisit dl neraca pembayarannya |
dunia internasional |
lingkungan antarbangsa |
guru tetap |
guru yg digaji secara tetap setiap bulan |
harta tetap |
kekayaan perusahaan yg berada dl keadaan tidak akan kembali menjadi uang dl waktu satu tahun sejak pemerolehannya |
hukum internasional |
hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional |
internasional |
in.ter.na.si.o.nal [a] menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa |
jalan air internasional |
laut, sungai, danau, kanal, atau saluran lainnya yg dapat dijadikan jalan dl usaha pengangkutan antarnegara |
jaring angkat tetap |
jaring angkat yg cara pemasangannya tetap di satu tempat, yaitu dekat pantai atau di tempat yg dangkal |
jaring penerbangan tetap |
sistem jaringan komunikasi penerbangan yg sudah tetap |
jaminan internasional |
ja.min.an internasional [Pol] perjanjian antarnegara untuk menjaga hak atau kondisi tertentu |
karbonan tetap |
[Tan] karbonan yg digunakan dl proses produksi yg sifatnya tidak habis dipakai dl satu periode produksi |
karyawan tidak tetap |
karyawan lepas |
lembaga internasional |
badan yg mengurus masalah dunia, msl Perserikatan Bangsa-Bangsa |
mahkamah Agung |
badan tertinggi yg melaksanakan kekuasaan kehakiman |
mahkamah Agung Internasional |
badan kekuasaan yg diatur dl piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara |
mahkamah Islam Tinggi |
badan pengadilan tingkat banding atas putusan pengadilan agama di Jawa dan Madura |
mahkamah Militer |
badan pengadilan militer yg dibentuk untuk mengadili dl tingkat pertama segala perkara pelanggaran hukum yg dilakukan oleh anggota angkatan bersenjata |
mahkamah Militer Luar Biasa |
badan pengadilan yg ditugasi memeriksa dan memutuskan perkara pidana dl tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara khusus yg ditentukan oleh kepala negara |
mahkamah Militer Tinggi |
badan pengadilan khusus yg memeriksa dan memutuskan perkara pidana dl tingkat banding perkara pidana dl lingkungan angkatan bersenjata |
mahkamah Syariah |
badan peradilan agama untuk daerah di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan |
mahkamah Syariah Provinsi |
badan pengadilan tingkat banding atas putusan Mahkamah Syariah |
mahkamah dunia |
[Pol] majelis pengadilan yg mengadili perkara atau pelanggaran hukum yg menyangkut beberapa negara atau yg bersifat internasional |
mahkamah |
mah.ka.mah [n] badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan |
master internasional |
[Olr] sebutan bagi pemain catur yg telah memiliki kemampuan pd tingkat dunia |
modal tetap |
modal yg tidak dapat dipindah-pindahkan (spt gedung, tanah) |
modal tetap masyarakat |
modal yg jumlahnya cukup besar yg ditanamkan dl sektor perhubungan dan angkutan dng tujuan menghemat sumber produksi yg ada |
pengurus tetap |
peng.u.rus tetap pengurus yg sudah resmi dan sah berdasarkan pemilihan dan pengangkatan |
peristiwa hukum internasional |
peristiwa di bidang internasional yg dikuasai oleh hukum |
piala tetap |
piala yg menjadi milik pemenang selamanya |
stasiun kapal tetap |
stasiun cuaca di laut atau di tambatan kapal |
sumber hukum internasional |
perjanjian internasional; (2) kebiasaan internasional; (3) asas umum dr hukum yg diakui oleh bangsa yg beradab; (4) putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yg ternama mengenai peristiwa tertentu dl hubungan internasional |
tahun Geofisika Internasional |
periode (1 Juli 1957-31 Desember 1958) yg ditetapkan oleh Himpunan Geodesi dan Geofisika Internasional sbg periode dilakukannya program pengamatan geofisika secara luas oleh seluruh stasiun geofisika di dunia |
tahun kutub internasional |
periode tahun 1882-1883 dan tahun 1932-1933 yg ditetapkan berdasarkan persetujuan internasional sbg periode dilakukannya pengamatan geofisika secara luas di stasiun geofisika, terutama di daerah kutub |
tenaga tetap |
tenaga atau pegawai yg diangkat dan bekerja secara tetap pd suatu lembaga (kantor, perusahaan, dsb) berdasarkan surat keputusan pimpinan) |
tetap hati |
tabah hati; keras hati; tidak tergoda (tergiur) dsb: dng -- hati ia menghadapi segala tantangan dan rintangan; (2) teguh berpegang pd keyakinannya (adatnya dsb): ia -- hati tidak mau mengalah; (3) sudah tidak berubah lagi (tt niat, putusan, dsb): -- hatinya ingin berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji pd tahun ini juga |
tetap |
te.tap [v] selalu berada (tinggal, berdiri, dsb) di tempatnya: orang tuanya -- tinggal di dusun; (2) a tidak berubah (keadaannya, kedudukannya, dsb): kalimat itu terbentuk menurut pola-pola -- dan tertentu; (3) v tidak berpindah-pindah; tidak beranjak: bertiup angin timur yg -- arahnya; (4) adv selalu demikian halnya (tt keadaan, perbuatan, dsb): sampai kini ia masih -- menjadi bupati; sekali merdeka -- merdeka; (5) adv tidak putus-putusnya; selalu; terus: matanya -- melihat pd satu tempat saja; biar bagaimanapun ia -- hendak mempertahankan haknya; (6) adv untuk selamanya (tidak untuk sementara): bangunan --; pegawai --; pembantu --; (7) a kekal selama-lamanya; lestari: di dunia ini tiada sesuatu pun yg --; mudah-mudahan persahabatan kita -- hingga akhir zaman; (8) a sudah pasti (tentu): tempat dan harinya sudah --; pajaknya sudah --; pekerjaannya tidak -- , tidak tentu
[v] me.ne.tap v mengesat atau mengeringkan (sesuatu yg basah, spt tulisan tinta dsb) dng cara menekankan barang yg dapat mengisap (spt kertas kembang dan kain): ia ~ air matanya dng saputangan; ia segera ~ tinta pd tulisannya supaya cepat kering |
urutan kata tetap |
urut.an kata tetap [Ling] urutan kata yg dipakai untuk menyatakan hubungan gramatikal dan yg tidak dapat diubah tanpa mengubah atau merusak makna kalimat |