adat diisi lembaga dituang |
[pb] hendaklah segala sesuatu dilakukan menurut kebiasaan |
adat diisi, lembaga dituang |
[pb] melakukan sesuatu menurut adat kebiasaan |
adat diisi, lembaga dituang |
adat diisi, lembaga di.tu.ang [pb] dilakukan menurut aturan yg lazim |
akar lembaga |
akar yg keluar dr benih |
bandara internasional |
bandara khusus tempat pesawat terbang diperkenankan mendarat dan berangkat langsung ke luar negeri |
batas penanggalan internasional |
[Geo] garis batas yg letaknya kira-kira bertepatan dng meridian 180o dr utara ke selatan melalui Samudra Pasifik |
dana moneter internasional |
[Ek] lembaga keuangan internasional yg membantu negara anggota, terutama yg mengalami defisit dl neraca pembayarannya |
dunia internasional |
lingkungan antarbangsa |
hukum internasional |
hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional |
internasional |
in.ter.na.si.o.nal [a] menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa |
jalan air internasional |
laut, sungai, danau, kanal, atau saluran lainnya yg dapat dijadikan jalan dl usaha pengangkutan antarnegara |
jaminan internasional |
ja.min.an internasional [Pol] perjanjian antarnegara untuk menjaga hak atau kondisi tertentu |
lembaga Administrasi Negara |
lembaga pemerintah nondepartemen yg bertugas membina ketertiban administrasi negara |
lembaga Pembiayaan Pembangunan |
lembaga keuangan yg usaha utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang serta penyertaan modal di dl perusahaan |
lembaga Pemilihan Umum |
badan yg dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan pemilihan umum yg diketuai oleh Menteri Dalam Negeri |
lembaga Pertahanan Nasional |
lembaga pemerintah nondepartemen yg bertugas mengkaji ketahanan nasional |
lembaga Virologi |
lembaga yg menyelidiki virus atau penyakit yg ditimbulkan oleh virus |
lembaga bisul |
mata bisul |
lembaga daerah |
lembaga resmi yg dibentuk oleh pemerintah daerah sbg tempat mengundangkan peraturan daerah |
lembaga daun |
bakal daun |
lembaga jasa |
lembaga atau badan organisasi yg memberikan jasa atau kemudahan kpd orang yg memerlukannya |
lembaga keagamaan |
organisasi yg bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama |
lembaga keuangan |
badan di bidang keuangan yg bertugas menarik uang dan menyalurkannya kpd masyarakat |
lembaga konsumen |
badan yg mengadakan penelitian tt mutu makanan, spt jenis makanan atau bahan makanan yg bergizi |
lembaga manusia |
bakal manusia; mudigah |
lembaga pemasyarakatan |
tempat orang-orang menjalani hukuman pidana; penjara |
lembaga pemerintah |
badan pemerintahan dl lingkungan eksekutif |
lembaga swadaya masyarakat |
organisasi yg bertujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat |
lembaga |
lem.ba.ga [n] (1) asal mula (yg akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); (2) bentuk (rupa, wujud) yg asli; (3) acuan; ikatan (tt mata cincin dsb); (4) badan (organisasi) yg tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; (5) ark kepala suku (di Negeri Sembilan); (6) pola perilaku manusia yg mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dl suatu kerangka nilai yg relevan |
mahkamah Agung Internasional |
badan kekuasaan yg diatur dl piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara |
mahkamah Internasional Tetap |
badan pelaksana kekuasaan kehakiman yg didirikan berdasarkan piagam Liga Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di Den Haag, Negeri Belanda |
master internasional |
[Olr] sebutan bagi pemain catur yg telah memiliki kemampuan pd tingkat dunia |
metode kata lembaga |
metode dl mengajarkan membaca yg dimulai dng cara mengupas kata menjadi suku kata dan suku kata dikupas lagi menjadi huruf |
peristiwa hukum internasional |
peristiwa di bidang internasional yg dikuasai oleh hukum |
plasma lembaga |
benih atau plasma asal manusia, yaitu sperma dan sel telur |
sumber hukum internasional |
perjanjian internasional; (2) kebiasaan internasional; (3) asas umum dr hukum yg diakui oleh bangsa yg beradab; (4) putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yg ternama mengenai peristiwa tertentu dl hubungan internasional |
tahun Geofisika Internasional |
periode (1 Juli 1957-31 Desember 1958) yg ditetapkan oleh Himpunan Geodesi dan Geofisika Internasional sbg periode dilakukannya program pengamatan geofisika secara luas oleh seluruh stasiun geofisika di dunia |
tahun kutub internasional |
periode tahun 1882-1883 dan tahun 1932-1933 yg ditetapkan berdasarkan persetujuan internasional sbg periode dilakukannya pengamatan geofisika secara luas di stasiun geofisika, terutama di daerah kutub |