adat diisi lembaga dituang |
[pb] hendaklah segala sesuatu dilakukan menurut kebiasaan |
adat diisi, lembaga dituang |
[pb] melakukan sesuatu menurut adat kebiasaan |
adat diisi, lembaga dituang |
adat diisi, lembaga di.tu.ang [pb] dilakukan menurut aturan yg lazim |
akar lembaga |
akar yg keluar dr benih |
akuntan umum |
akuntan yg menggarap setiap jenis masalah akuntansi dl perusahaan |
angin umum |
[Met] gerakan udara di suatu tempat yg arahnya mempunyai frekuensi paling tinggi jika dibandingkan dng arah angin yg lain |
angka fertilitas umum |
[Dem] banyaknya kelahiran selama satu tahun per 1.000 wanita yg berumur 15-44 tahun (wanita dl usia melahirkan) |
bahasa umum |
bagian khazanah leksikal, gramatikal, dan stilistis suatu bahasa yg dimengerti dan diterima sbg pemakaian yg baik oleh semua orang yg mengenal bahasa itu |
bank umum |
bank yg dl pengumpulan dananya mengutamakan penerimaan simpanan dl bentuk giro dan deposito serta dl usahanya mengutamakan pemberian kredit jangka pendek |
biaya umum |
[Man] biaya tidak langsung, spt biaya administrasi dan biaya penjualan |
daerah pemilihan |
daerah untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yg terdiri atas daerah pemilihan tingkat I dan daerah pemilihan tingkat II |
dapur umum |
tempat menyediakan makanan untuk cuma-cuma orang banyak (dl keadaan darurat dsb) |
dokter praktik umum |
dokter yg memiliki kemampuan mengobati berbagai penyakit dan melakukan praktik medis untuk umum |
dokter umum |
dokter yg belum mendalami keahlian pd jenis penyakit tertentu (bukan spesialis): krn Puskesmas itu ditangani oleh -- umum, pasien yg mengidap penyakit jantung harus dikirim ke ahli jantung |
fasilitas umum |
fasilitas yg disediakan untuk kepentingan umum, spt jalan dan alat penerangan umum |
istilah umum |
istilah yg menjadi unsur bahasa yg digunakan secara umum |
jadi umum |
peristiwa dibukanya kesempatan bagi khalayak untuk membeli saham perusahaan |
jalan umum |
jalan untuk umum (orang, kendaraan) |
kamus umum |
kamus yg memuat kata-kata yg digunakan dl pelbagai ragam bahasa dng keterangan makna dan penggunaannya, dng menghindarkan istilah teknis atau kata yg digunakan dl lingkungan terbatas |
katalog umum |
katalog untuk umum yg dibedakan dr katalog untuk petugas |
kendaraan umum |
ken.da.ra.an umum kendaraan yg dapat disewa oleh orang banyak |
ketua umum |
jabatan tertinggi dr suatu organisasi (partai, lembaga, panitia, dsb) |
komisi Pemilihan Umum |
lembaga atau badan yg dibentuk oleh presiden yg terdiri atas wakil pemerintah dan partai politik untuk melaksanakan pemilihan umum, dipimpin oleh seorang ketua dr salah satu wakil tsb |
kuliah umum |
ceramah tt masalah tertentu yg boleh dihadiri oleh mahasiswa dr berbagai jurusan |
lembaga Administrasi Negara |
lembaga pemerintah nondepartemen yg bertugas membina ketertiban administrasi negara |
lembaga Pembiayaan Pembangunan |
lembaga keuangan yg usaha utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang serta penyertaan modal di dl perusahaan |
lembaga Pertahanan Nasional |
lembaga pemerintah nondepartemen yg bertugas mengkaji ketahanan nasional |
lembaga Virologi |
lembaga yg menyelidiki virus atau penyakit yg ditimbulkan oleh virus |
lembaga bisul |
mata bisul |
lembaga daerah |
lembaga resmi yg dibentuk oleh pemerintah daerah sbg tempat mengundangkan peraturan daerah |
lembaga daun |
bakal daun |
lembaga internasional |
badan yg mengurus masalah dunia, msl Perserikatan Bangsa-Bangsa |
lembaga jasa |
lembaga atau badan organisasi yg memberikan jasa atau kemudahan kpd orang yg memerlukannya |
lembaga keagamaan |
organisasi yg bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama |
lembaga keuangan |
badan di bidang keuangan yg bertugas menarik uang dan menyalurkannya kpd masyarakat |
lembaga konsumen |
badan yg mengadakan penelitian tt mutu makanan, spt jenis makanan atau bahan makanan yg bergizi |
lembaga manusia |
bakal manusia; mudigah |
lembaga pemasyarakatan |
tempat orang-orang menjalani hukuman pidana; penjara |
lembaga pemerintah |
badan pemerintahan dl lingkungan eksekutif |
lembaga swadaya masyarakat |
organisasi yg bertujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat |
lembaga |
lem.ba.ga [n] (1) asal mula (yg akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); (2) bentuk (rupa, wujud) yg asli; (3) acuan; ikatan (tt mata cincin dsb); (4) badan (organisasi) yg tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; (5) ark kepala suku (di Negeri Sembilan); (6) pola perilaku manusia yg mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dl suatu kerangka nilai yg relevan |
makna umum |
[Ling] kata atau istilah yg pemakaiannya menjadi unsur bahasa umum |
manajer umum |
penanggung jawab atas strategi perusahaan yg meliputi penentuan dan pengarahan sasaran, pengadaan sumber daya, penilaian pertumbuhan, dan kebi-jakan jangka panjang perusahaan |
metode kata lembaga |
metode dl mengajarkan membaca yg dimulai dng cara mengupas kata menjadi suku kata dan suku kata dikupas lagi menjadi huruf |
mobil umum |
mobil untuk keperluan pengangkutan umum (spt bus, taksi) |
mobilisasi umum |
mobilisasi (pengerahan orang untuk menjadi tentara) yg berlaku bagi semua warga negara |
opini umum |
opini publik |
pengawasan umum |
peng.a.was.an umum pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah; |
pendapat umum |
pen.da.pat umum kepercayaan dan sikap orang yg umumnya berkisar pd masalah yg berhubungan dng fakta dan keinginan; pendapat sebagian besar masyarakat; opini publik |