adat diisi lembaga dituang |
[pb] hendaklah segala sesuatu dilakukan menurut kebiasaan |
adat diisi, lembaga dituang |
[pb] melakukan sesuatu menurut adat kebiasaan |
adat diisi, lembaga dituang |
adat diisi, lembaga di.tu.ang [pb] dilakukan menurut aturan yg lazim |
akar lembaga |
akar yg keluar dr benih |
asal ada kecil pun pada |
[pb] kalau tidak mendapat banyak, sedikit pun cukup |
bahu pada |
berkaki banyak |
bergantung (ke)pada |
ber.gan.tung (ke)pada berpaut; berpegang; bersangkut pd sesuatu yg tinggi; (2) bersandar pd orang lain; (3) dikuasai oleh keadaan, hal, atau orang lain |
berpada-pada |
ber.pa.da-pa.da [a] cukup meskipun hanya seadanya; lumayan; (2) v melakukan sesuatu dng secukupnya (tidak berlebih-lebihan) |
lembaga Administrasi Negara |
lembaga pemerintah nondepartemen yg bertugas membina ketertiban administrasi negara |
lembaga Pembiayaan Pembangunan |
lembaga keuangan yg usaha utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang serta penyertaan modal di dl perusahaan |
lembaga Pemilihan Umum |
badan yg dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan pemilihan umum yg diketuai oleh Menteri Dalam Negeri |
lembaga Pertahanan Nasional |
lembaga pemerintah nondepartemen yg bertugas mengkaji ketahanan nasional |
lembaga Virologi |
lembaga yg menyelidiki virus atau penyakit yg ditimbulkan oleh virus |
lembaga bisul |
mata bisul |
lembaga daerah |
lembaga resmi yg dibentuk oleh pemerintah daerah sbg tempat mengundangkan peraturan daerah |
lembaga daun |
bakal daun |
lembaga internasional |
badan yg mengurus masalah dunia, msl Perserikatan Bangsa-Bangsa |
lembaga jasa |
lembaga atau badan organisasi yg memberikan jasa atau kemudahan kpd orang yg memerlukannya |
lembaga keagamaan |
organisasi yg bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama |
lembaga keuangan |
badan di bidang keuangan yg bertugas menarik uang dan menyalurkannya kpd masyarakat |
lembaga konsumen |
badan yg mengadakan penelitian tt mutu makanan, spt jenis makanan atau bahan makanan yg bergizi |
lembaga manusia |
bakal manusia; mudigah |
lembaga pemasyarakatan |
tempat orang-orang menjalani hukuman pidana; penjara |
lembaga pemerintah |
badan pemerintahan dl lingkungan eksekutif |
lembaga swadaya masyarakat |
organisasi yg bertujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat |
lembaga |
lem.ba.ga [n] (1) asal mula (yg akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); (2) bentuk (rupa, wujud) yg asli; (3) acuan; ikatan (tt mata cincin dsb); (4) badan (organisasi) yg tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; (5) ark kepala suku (di Negeri Sembilan); (6) pola perilaku manusia yg mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dl suatu kerangka nilai yg relevan |
metode kata lembaga |
metode dl mengajarkan membaca yg dimulai dng cara mengupas kata menjadi suku kata dan suku kata dikupas lagi menjadi huruf |
pada |
pa.da [p] (1) kata depan yg dipakai untuk menunjukkan posisi di atas atau di dl hubungan dng, searti dng di (dipakai di depan kata benda, kata ganti orang, keterangan waktu) atau ke: -- dasarnya; ada -- nya (ku, mu); -- keesokan harinya; (2) menurut ...: -- sangkanya
[a] (1) cukup (tidak kurang, tetapi tidak lebih); lumayan: asal ada, kecil pun --; sekian itu belum -- juga; (2) puas: belum -- hatinya
[adv cak] sama-sama (untuk menyatakan bahwa yg melakukan banyak): mereka belum -- datang
[n Ling] (1) satuan pola tekanan yg dipakai untuk mengukur struktur persajakan; (2) satuan fonologis yg terjadi dr sekelompok suku kata bertekanan dan/atau tidak bertekanan |
plasma lembaga |
benih atau plasma asal manusia, yaitu sperma dan sel telur |