le.gi.ti.mas [n Huk] pengakuan secara formal (hukum)
legitimasi
le.gi.ti.ma.si [n] (1) Huk keterangan yg mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yg dimaksud; kesahan; (2) pernyataan yg sah (menurut undang-undang atau sesuai dng undang-undang); pengesahan