kuli ajek |
golongan yg dianggap sbg pendiri suatu masyarakat yg menganut hukum adat tertentu (di Madura) |
kuli kerik |
warga desa yg mempunyai hak penuh dl kegiatan masyarakat desanya |
kuli panggul |
buruh kasar yg menerima upah dr jasa memanggul barang |
kuli penggarap |
warga desa yg tidak mempunyai tanah yg menggarap tanah (sawah) orang lain dng menerima upah |
kuli salang |
orang yg pekerjaannya menata tumpukan bawang di pasar agar tampak menarik |
kuli tinta |
[cak] wartawan; (2) orang yg memperoleh penghasilan (bermata pencaharian) dr menulis karangan (artikel, buku, dsb) |
kuli |
ku.li [n] (1) orang yg bekerja dng mengandalkan kekuatan fisiknya (spt membongkar muatan kapal, mengangkut barang dr stasiun satu tempat ke tempat lain) pekerja kasar: aku minta dicarikan -- pengangkut barang; (2) Sos penduduk desa keturunan pendiri atau sesepuh desa yg mempunyai hak suara dl pemilihan kepala desa, mempunyai kewajiban penuh melakukan pekerjaan desa |
lajur pelat |
[Lay] lembaran pelat baja yg dipasang membujur pd pelat kulit kapal |
makan kuli |
[ki] (1) bekerja menjadi kuli; (2) menyuruh orang bekerja keras untuk keuntungan sendiri |
pelat arloji |
piringan arloji (tempat angka) |
pelat baja |
baja yg dicetak pipih panjang |
pelat merah |
pelat nomor kendaraan yg berdasar merah sbg tanda kendaraan pemerintah |
pelat nomor |
pelat logam atau bahan lain yg berfungsi untuk menempatkan tanda nomor kendaraan (mobil, motor, dsb) |
pelat sisi geladak |
[Kap] jalur pelat geladak yg terletak di sepanjang tepi luar geladak |
perusahaan pelat merah |
per.u.sa.ha.an pelat merah [cak] perusahaan milik keluarga pejabat |
pelat |
pe.lat [n] (1) piringan hitam (piringan gramofon); (2) logam yg pipih (tipis) |