kon.si.nya.si [n] (1) larangan bagi tentara untuk meninggalkan kesatrian (dl keadaan siaga); (2) larangan meninggalkan tempat kerja krn harus siap bertugas sewaktu-waktu atau harus menyelesaikan tugas yg mendesak; (3) berkumpulnya sejumlah petugas di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif serta tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung; (4) Huk penitipan uang kpd pengadilan (msl apabila penagih utang menolak menerima pembayaran); (5) Dag penitipan barang dagangan kpd agen atau orang untuk dijualkan dng pembayaran kemudian; jual titip
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut...