ko.nek.si [n] (1) hubungan yg dapat memudahkan (melancarkan) segala urusan (kegiatan); (2) cak kenalan
koneksitas
ko.nek.si.tas [a Huk] bercampurnya orang yg sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yg berbeda dl satu perkara, msl seorang anggota sipil dan seorang anggota militer melakukan kejahatan bersama-sama