ketempuhan |
ke.tem.puh.an [v] (1) terpaksa atau wajib mengganti kerugian (krn merusakkan dsb): krn menyerempet mobil lain, ~ Rp250.000,00; (2) mendapat celaan (cercaan dsb); (3) mendapat malu (cela dsb) krn kesalahan orang lain: krn perbuatan temanku itu, aku jadi ~ |
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut... |
|
|