alat kekuasaan |
instansi (organisasi) yg menjalankan kekuasaan negara (spt kepolisian, kejaksaan, pengadilan) |
bersebar undangan |
ber.se.bar undangan membagi-bagikan undangan |
kartu undangan |
kartu yg berisi undangan (untuk menghadiri pesta dsb) |
kekuasaan |
ke.ku.a.sa.an [n] (1) kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; (2) kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; (3) daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; (4) kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; (5) Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan |
kekuasaan eksekutif |
ke.ku.a.sa.an eksekutif [Huk] kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang |
kekuasaan legislatif |
ke.ku.a.sa.an legislatif [Huk] kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang |
kekuasaan marital |
ke.ku.a.sa.an marital [Huk] bantuan dan kekuasaan yg diberikan seorang suami kpd istri dl hal perbuatan hukum yg menyangkut harta kekayaan bersama |
kekuasaan pemerintah |
ke.ku.a.sa.an pemerintah [Pol] kekuasaan eksekutif |
kekuasaan politik |
ke.ku.a.sa.an politik hubungan psikologis antara subjek dan objek, yg membuat subjek mampu mempengaruhi pikiran dan tingkah laku objek dng tiga alasan utama, yaitu mengharapkan manfaat yg lebih besar, mengatasi kemungkinan yg tak diharapkan, dan melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu |
kekuasaan yudikatif |
ke.ku.a.sa.an yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang |
majelis undangan |
[ark] dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb |
negara kekuasaan |
negara yg bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata |
perundang-undangan |
per.un.dang-un.dang.an [n] yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya |
pemusatan kekuasaan |
pe.mu.sat.an kekuasaan penempatan seluruh kekuasaan pd satu pusat atau tokoh |
surat undangan |
surat yg berisi panggilan (supaya datang) mengunjungi pesta perkawinan, rapat, dsb |
teori kekuasaan |
sistem komunikasi massa dng ketentuan bahwa media tunduk kpd negara dan dilarang menyatakan kritik berat, baik kpd pemerintah maupun kpd para pejabatnya |
undangan |
un.dang.an [n] (1) hal (perbuatan, cara) mengundang; panggilan (supaya datang): ~ nya baru dapat saya penuhi sekarang; ~ orang itu untuk sekadar basa-basi; (2) orang yg diundang: ~ sudah memenuhi tempat yg disediakan; (3) surat untuk mengundang; surat undangan: ~ nya hanya ditulis tangan
[ark n] dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb |