alat kekuasaan |
instansi (organisasi) yg menjalankan kekuasaan negara (spt kepolisian, kejaksaan, pengadilan) |
alokasi dana pemerintah |
pembagian biaya pembangunan yg dilakukan pemerintah berdasarkan prinsip "prioritas" bagi bidang pembangunan yg telah ditetapkan pemerintah dl jangka waktu tertentu |
aparatur pemerintah |
pegawai negeri; alat negara; aparatur negara |
dana pemerintah |
uang atau biaya yg disediakan oleh pemerintah |
dewan pemerintah daerah |
unsur pemerintah daerah yg bertugas menjalankan pemerintahan daerah |
harga pemerintah |
harga yg ditetapkan oleh pemerintah |
kekuasaan |
ke.ku.a.sa.an [n] (1) kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; (2) kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; (3) daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; (4) kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; (5) Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan |
kekuasaan eksekutif |
ke.ku.a.sa.an eksekutif [Huk] kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang |
kekuasaan legislatif |
ke.ku.a.sa.an legislatif [Huk] kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang |
kekuasaan marital |
ke.ku.a.sa.an marital [Huk] bantuan dan kekuasaan yg diberikan seorang suami kpd istri dl hal perbuatan hukum yg menyangkut harta kekayaan bersama |
kekuasaan perundang-undangan |
ke.ku.a.sa.an perundang-undangan kekuasaan legislatif |
kekuasaan politik |
ke.ku.a.sa.an politik hubungan psikologis antara subjek dan objek, yg membuat subjek mampu mempengaruhi pikiran dan tingkah laku objek dng tiga alasan utama, yaitu mengharapkan manfaat yg lebih besar, mengatasi kemungkinan yg tak diharapkan, dan melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu |
kekuasaan yudikatif |
ke.ku.a.sa.an yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang |
lembaga pemerintah |
badan pemerintahan dl lingkungan eksekutif |
maklumat pemerintah |
[Pol] pengumuman yg dikeluarkan oleh pemerintah, msl maklumat tanggal 14 November 1945 tt perubahan pertanggungjawaban menteri, yakni tidak lagi kpd presiden, tetapi kpd Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat |
menyiarkan pemerintah |
me.nyi.ar.kan pemerintah pengumuman pemerintah (melalui radio dsb) |
negara kekuasaan |
negara yg bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata |
partai pemerintah |
partai politik yg mendukung pemerintah yg sedang berkuasa |
pengakuan pemerintah |
peng.a.ku.an pemerintah [Pol] tindakan resmi (spt tukar-menukar duta besar) yg mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi |
peraturan pemerintah |
per.a.tur.an pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
pemerintah bayang-bayang |
pe.me.rin.tah bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan |
pemerintah bayangan |
pe.me.rin.tah bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih |
pemerintah berdaulat |
pe.me.rin.tah berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom |
pemerintah daerah |
pe.me.rin.tah daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati |
pemerintah defacto |
pe.me.rin.tah defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya |
pemerintah desa |
pe.me.rin.tah desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa |
pemerintah kesatuan |
pe.me.rin.tah kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional |
pemerintah kolonial |
pe.me.rin.tah kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki |
pemerintah nasional |
pe.me.rin.tah nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri |
pemerintah pusat |
pe.me.rin.tah pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah |
pemerintah sendiri |
pe.me.rin.tah sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan |
pemusatan kekuasaan |
pe.mu.sat.an kekuasaan penempatan seluruh kekuasaan pd satu pusat atau tokoh |
surat kabar pemerintah |
surat kabar yg diterbitkan atau diawasi oleh pemerintah |
teori kekuasaan |
sistem komunikasi massa dng ketentuan bahwa media tunduk kpd negara dan dilarang menyatakan kritik berat, baik kpd pemerintah maupun kpd para pejabatnya |