alat kekuasaan |
instansi (organisasi) yg menjalankan kekuasaan negara (spt kepolisian, kejaksaan, pengadilan) |
kekuasaan |
ke.ku.a.sa.an [n] (1) kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; (2) kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; (3) daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; (4) kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; (5) Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan |
kekuasaan eksekutif |
ke.ku.a.sa.an eksekutif [Huk] kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang |
kekuasaan legislatif |
ke.ku.a.sa.an legislatif [Huk] kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang |
kekuasaan pemerintah |
ke.ku.a.sa.an pemerintah [Pol] kekuasaan eksekutif |
kekuasaan perundang-undangan |
ke.ku.a.sa.an perundang-undangan kekuasaan legislatif |
kekuasaan politik |
ke.ku.a.sa.an politik hubungan psikologis antara subjek dan objek, yg membuat subjek mampu mempengaruhi pikiran dan tingkah laku objek dng tiga alasan utama, yaitu mengharapkan manfaat yg lebih besar, mengatasi kemungkinan yg tak diharapkan, dan melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu |
kekuasaan yudikatif |
ke.ku.a.sa.an yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang |
marital |
ma.ri.tal [a] (1) berhubungan dng perkawinan atau kedudukan perkawinan; (2) berhubungan dng seorang suami dan peranannya dl perkawinan |
negara kekuasaan |
negara yg bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata |
pemusatan kekuasaan |
pe.mu.sat.an kekuasaan penempatan seluruh kekuasaan pd satu pusat atau tokoh |
teori kekuasaan |
sistem komunikasi massa dng ketentuan bahwa media tunduk kpd negara dan dilarang menyatakan kritik berat, baik kpd pemerintah maupun kpd para pejabatnya |