darurat |
da.ru.rat [n] (1) keadaan sukar (sulit) yg tidak tersangka-sangka (dl bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: dl keadaan -- Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan; (2) keadaan terpaksa: dl keadaan -- Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yg tepat; (3) keadaan sementara: mereka ditampung dl suatu bangunan -- |
hukum darurat |
[Pol] hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat |
kata keadaan |
adjektiva |
keadaan |
ke.a.da.an [n] (1) sifat; perihal (suatu benda): ~ penyakitnya semakin gawat; (2) suasana; situasi yg sedang berlaku: pasukan keamanan dapat menguasai ~ , dapat menekan segala yg menimbulkan kerusuhan dsb |
keadaan peralihan |
ke.a.da.an peralihan keadaan dl perubahan bentuk yg satu ke bentuk yg lain |
parlemen darurat |
dewan perwakilan rakyat (darurat) yg dibentuk dl keadaan luar biasa krn tidak dapat mengadakan pemilihan umum secara biasa |
pintu darurat |
pintu khusus yg hanya dilalui dl keadaan terpaksa |
unit gawat darurat |
bagian dr rumah sakit yg menampung dan melayani pasien yg sangat gawat (atau luka parah); -- kerja satuan (regu) kerja: seluruh pelajar dibagi dl -- kerja |
undang-undang darurat |
un.dang-un.dang darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen) |