ka.no.nis [a] (1) Kat menurut (sesuai dng) hukum (undang-undang) gereja; yg termasuk kanon; (2) bersifat kuasa; (3) bersifat dasar (baku, standar); (4) Ling yg paling lazim (dikatakan tt pola bentuk kata); (5) Mat disederhanakan sampai ke nilai terendah
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut...