[kl n] pemberian untuk mengikat tali percintaan antara perempuan dan laki-laki
[n Isl] masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yg berpisah dng suami, baik krn ditalak maupun bercerai mati: wanita yg ditalak oleh suaminya harus menjalani -- selama tiga kali suci dr menstruasi
idah gelap
pemberian sbg ikatan untuk bergendak saja
idah terang
pemberian sbg ikatan janji untuk mengawini dng sah