abdi negara |
pegawai yg bekerja pd pemerintah; pegawai negeri |
ahli hukum |
orang yg mahir dl ilmu hukum |
ahli negara |
ah.li ne.ga.ra [n] orang yg paham benar tt ketatanegaraan |
akibat hukum |
akibat yg timbul karena peristiwa hukum |
akrobat hukum |
putusan yg berubah-ubah secara mendadak dl persoalan yg sama dan sering terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan |
alat negara |
golongan warga negara yg bertugas menjalankan kekuasaan negara (spt polisi, tentara) |
angkatan negara |
ang.kat.an negara [ark] kelompok orang muda; turunan yg termuda |
antropologi hukum |
ilmu yg meneliti sebab persengketaan dan cara penyelesaiannya, terutama pd masyarakat sederhana |
aparatur negara |
alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yg mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari |
badan hukum |
badan (perkumpulan dsb) yg dl hukum diakui sbg subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dsb) |
bahasa negara |
bahasa resmi negara |
banding hukum tata negara |
cabang ilmu hukum yg mempergunakan metode perbandingan satu atau beberapa aspek hukum tata negara antara dua negara atau lebih |
bendahara negara |
kas negara |
bendera negara |
bendera yg menjadi lambang identitas dan kebanggaan bangsa dan negara |
berita negara |
berita resmi negara yg biasa diterbitkan pemerintah, berisi pengumuman yg ditujukan kpd seluruh warga negara mengenai berlakunya undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, atau produk legislatif lainnya |
biro hukum |
unit kerja di suatu instansi yg mengurusi masalah yg berkaitan dng aspek hukum |
cuti di luar tanggungan negara |
cuti yg diberikan kpd pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dng biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung |
difusi hukum |
penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya |
dimensi hukum |
segi hukum yg menjadi pusat tinjauan ilmiah |
garis Garis Besar Haluan Negara |
pola umum pembangunan nasional yg ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun sekali; -- gawang Olr garis horizontal lapangan bola tempat tiang gawang dipancangkan: bola itu sudah melewati -- gawang sehingga terjadi tendangan gawang |
haluan negara |
arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara |
hamba hukum |
petugas hukum; pelaksana hukum; polisi |
hidup di bawah bendera negara lain |
[ki] berada dl perlindungan negara lain |
hukum Allah |
kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah |
hukum Archimedes |
patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan |
hukum Coulomb |
[Fis] hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu |
hukum DM |
[Ling] konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M) |
hukum Ferrel |
[Hid] hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut |
hukum Islam |
peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak |
hukum Tuhan |
hukum dr Tuhan |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum adat |
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat) |
hukum administrasi |
hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan) |
hukum agraria |
keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa |
hukum alam |
ketentuan menurut kodrat alam |
hukum asasi |
undang-undang dasar suatu negara; (2) hukum alam |
hukum dagang |
hukum jual beli; hukum perniagaan |
hukum darurat |
[Pol] hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat |
hukum fiskal |
hukum mengenai pajak; hukum pajak |
hukum formal |
sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan |
hukum gereja |
peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen |
hukum harta kekayaan |
hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang |
hukum internasional |
hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional |
hukum jemur |
hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari |
hukum karma |
hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas |
hukum kelembapan |
[Fis] hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya |
hukum keluarga |
hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan |
hukum kibal |
adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi |