acap kali |
acap ka.li [a] berulang kali; sering |
bagi hasil |
[Tan ] pembagian hasil pertanian antara pemilik tanah dan penggarap |
banyak kali |
kerap kali |
batu kali |
batu dr sungai; batu air |
berbilang kali |
ber.bi.lang kali tiap-tiap kali; setiap kali |
berka-li-kali |
ber.ka-li-ka.li [adv] beberapa kali; berulang-ulang; kerap kali: ia sudah ~ dipanggil, tetapi tidak menyahut |
daftar kali-kalian |
daftar hitungan perbanyakan untuk dihafalkan oleh murid sekolah dsb |
hasil bagi |
[Mat] bilangan yg dihasilkan oleh suatu pembagian |
hasil bumi |
semua jenis barang yg dihasilkan dr usaha lingkungan pertanian; hasil pertanian |
hasil elusi |
[Kim] larutan yg telah melewati kolom dl teknik kromolografi kolom |
hasil hutan |
barang-barang yg didapat dr tumbuhan dl hutan (spt rotan, damar, kayu) |
hasil ikutan |
hasil tambahan, yg diperoleh di luar hasil pokok (spt yg terdapat pd pabrik gas) |
hasil kepala padi |
pajak yg dikenakan thd orang yg mendapatkan izin untuk mengerjakan tanah |
hasil mahsul |
berbagai hasil (produksi) yg dihasilkan oleh suatu negara |
hasil pancung alas |
pajak thd hasil hutan yg diambil oleh pendatang |
hasil perkawinan |
hal-hal yg didapat setelah terjadinya perkawinan yg sah berdasarkan adat kebudayaan, agama, dan peraturan hukum yg berlaku |
hasil rotan |
pajak sebesar 10% dr hasil rotan yg akan dijual ke luar |
hasil sampingan |
hasil yg diperoleh di luar hasil pokok; hasil ikutan |
hasil sepuluh satu |
pajak sebesar 10% yg dikenakan thd hasil-hasil hutan yg dikumpulkan |
hasil tambang |
barang-barang yg didapat dr pertambangan (spt batu bara, besi, minyak tanah) |
hasil tanah |
pajak tanah; (2) hasil bumi; (3) retribusi yg harus diberikan pendatang krn mengambil hasil hutan atau membuka ladang |
hasil tiga |
pajak thd barang-barang yg dijual di pasar |
hasil turut |
hasil ikutan |
hasil utama |
hasil yg pokok atau yg terutama |
hasil |
ha.sil [n] sesuatu yg diadakan (dibuat, dijadikan, dsb) oleh usaha (tanam-tanaman, sawah, tanah, ladang, hutan, dsb): kemerdekaan kita ini adalah -- perjuangan rakyat; -- sawahnya cukup untuk hidup setahun; barang-barang -- industri dalam negeri sudah banyak yg diekspor ke luar negeri; obat suntik ini -- penyelidikan yg dilakukan bertahun-tahun; (2) n pendapatan; perolehan; buah: hingga kini, usaha kita belum tampak -- nya; rumahmu ini kalau disewakan lumayan juga -- nya; (3) n akibat; kesudahan (dr pertandingan, ujian, dsb): demikianlah -- perbuatanmu yg tidak bertanggung jawab itu; -- pertandingan itu ialah 2-0 untuk kemenangan kesebelasan kita; (4) n pajak; sewa tanah; (5) cak v berhasil; mendapat hasil; tidak gagal: berkat kekerasan hatinya -- juga maksudnya |
kali mati |
sungai yg tidak berair lagi |
kali |
ka.li [n] (1) kata untuk menyatakan kekerapan tindakan: dl satu minggu ini, dia sudah empat -- datang ke rumahku; (2) kata untuk menyatakan kelipatan atau perbandingan (ukuran, harga, dsb): harga barang kebutuhan pokok pd tahun ini dua -- lebih mahal dp harga pd tahun yg lalu; (3) kata untuk menyatakan salah satu waktu terjadinya peristiwa yg merupakan bagian dr rangkaian peristiwa yg pernah dan masih akan terus terjadi: untuk -- ini ia kena batunya; (4) kata untuk menyatakan perbanyakan atau pergandaan: dua -- dua sama dng empat
[n] sungai
[adv cak] barangkali: -- dia sakit
[n] pejabat tinggi di Sulawesi Selatan |
kali-kalian |
ka.li-ka.li.an [n] hitungan perbanyakan (hasil kali) |
kerap kali |
acap kali; sering kali; berkali-kali: -- kali ia mengingkari janjinya |
laksana manau , seribu kali embat haram tak patah |
[pb] menunjukkan sesuatu yg teguh dan kuat: maksud bagai maksud -- , pb menghendaki sesuatu yg tidak mungkin tercapai |
pisang tidak buah dua kali |
[pb] nasib baik biasanya hanya ditemui satu kali |
sering kali |
kerap kali; acap kali |
sekali-kali |
se.ka.li-ka.li [adv] sama sekali; sedikit pun (tidak, jangan): ~ ia tidak memikirkan keluarganya |
tepung hasil ikan |
tepung dr sisa-sisa ikan (yg tidak dimakan manusia) yg dihaluskan |
ulang kali, berulang kali |
ulang ka.li, ber.u.lang ka.li [v] berulang berkali-kali; berulang-ulang |
undang-undang bagi hasil |
un.dang-un.dang bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian |