hak adiraja |
hak melakukan kekuasaan yg tertinggi |
hak amendemen |
hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang |
hak angket |
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb |
hak asasi |
hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan) |
hak asasi manusia |
hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat |
hak bersama |
hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek |
hak bertanya |
hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah |
hak cipta |
hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik) |
hak dipilih |
hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR |
hak eksteritorial |
hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; (2) hak imunitas |
hak ekstrateritorial |
hak eksteritorial |
hak guna |
hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu |
hak guna air |
hak memperoleh air untuk keperluan tertentu |
hak guna bangunan |
hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu |
hak guna ruang angkasa |
hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu |
hak guna usaha |
hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu |
hak hipotek |
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan |
hak imunitas |
hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; (2) hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial |
hak ingkar |
[Huk] hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya |
hak inisiatif |
hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah |
hak interpelasi |
hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang |
hak jual |
keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu |
hak kebendaan |
hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun |
hak kepribadian |
hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa |
hak kuasa ibu |
[Huk] hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu |
hak lisensi |
hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan) |
hak memilih |
hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; (2) hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang |
hak menumpang karang |
hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal |
hak milik |
hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun |
hak milik mutlak |
hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya |
hak modal |
hak yg tetap menjadi milik pencipta |
hak opstal |
hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain |
hak pakai |
hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum |
hak paten |
hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu |
hak penerbitan |
hak terbit |
hak pengarang |
hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta |
hak pertuanan |
hak ulayat; hak purba; kedaulatan |
hak peserta |
hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb |
hak pilih |
hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis |
hak pilih aktif |
hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat |
hak pilih pasif |
hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat |
hak preferensi |
hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); (2) hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu |
hak prerogatif |
hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti |
hak pribadi |
wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain |
hak purba |
[Huk] pertuanan; hak ulayat |
hak rantau |
hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb |
hak siar |
hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu |
hak suara |
hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); (2) hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham |
hak substantif |
hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan |