hak siar |
hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu |
bersiar-siar |
ber.si.ar-si.ar [v] bersiar |
cegah siar |
larangan menayangkan program acara di stasiun televisi atau radio |
daun siar |
sigeger; Lycopodium cernuum |
luar siar |
keterangan tertentu dr seorang terwawancara kpd wartawan yg mewawancarainya, tidak untuk disiarkan, tetapi hanya untuk pengetahuan si wartawan sbg latar belakang topik yg dijadikan bahan wawancara; nirwarta |
siar bakar berpuntung suluh |
[pb] suatu perkara boleh diputuskan sesudah cukup bukti-bukti dan keterangannya |
siar |
si.ar [v] me.nyi.ar.kan v (1) meratakan ke mana-mana: darah -- sari makanan ke seluruh tubuh; (2) memberitahukan kpd umum (melalui radio, surat kabar, dsb); mengumumkan (berita dsb): ia hendak -- pertunangannya; (3) menyebarkan atau mempropagandakan (pendapat, paham, agama, dsb): siapa yg mula-mula -- ajaran agama Islam di Indonesia?; (4) menerbitkan dan menjual (buku, gambar, foto, dsb): satu-satunya penerbit yg -- foto-foto perang; (5) memancarkan (cahaya, terang, dsb): matahari mulai -- cahayanya; (6) mengirimkan (lagu-lagu, musik, pidato, dsb) melalui radio: sebulan sekali RRI Yogyakarta -- wayang kulit semalam suntuk
[v] ber.si.ar v berjalan-jalan: aku membawanya -- ke taman bunga
[Mk n] -- bakar perkara pembakaran (rumah dsb)
[n] penyambung atau perekat antara batu bata yg satu dng batu bata yg lain
lihat daun |
waktu siar |
[Kom] waktu yg digunakan oleh sebuah siaran komersial atau nonkomersial di radio atau televisi |
|
|
|