barang pusaka |
barang peninggalan orang tua (nenek moyang) |
bendera Pusaka |
Sang Saka Merah Putih, bendera Merah Putih yg pertama-tama dikibarkan ketika diproklamasikan Negara Republik Indonesia pd tanggal 17 Agustus 1945, yg hingga kini masih disimpan dan dipelihara serta dihormati oleh bangsa dan pemerintah Indonesia |
gelar kehormatan |
gelar (sebutan) sbg pernyataan hormat |
gelar |
ge.lar [n] (1) sebutan kehormatan, kebangsawanan, atau kesarjanaan yg biasanya ditambahkan pada nama orang spt raden, tengku, doktor, sarjana ekonomi; (2) nama tambahan sesudah nikah atau setelah tua (sbg kehormatan): ia diberi -- "Sutan" ; (3) sebutan (julukan) yg berhubungan dng keadaan atau tabiat orang; sebutan: krn gendut, ia mendapat -- si gendut; ia mendapat -- "Srikandi" dr kawan-kawannya
[v] , -- wicara acara bincang-bincang di televisi atau radio yg dilakukan dl suatu panel yg terdiri atas beberapa tokoh dan dipandu oleh pembawa acara |
harta pusaka |
[Huk] harta yg diwariskan dr pewaris kpd ahli waris untuk dipelihara |
harta pusaka bapak |
setengah dr harta warisan seorang bapak yg harus dibagi di antara anak-anak dr istri yg berbeda-beda |
harta pusaka rendah |
harta yg ditinggalkan oleh seorang wanita bagi anak-anaknya |
juru pusaka |
petugas yg harus membagikan harta warisan |
memahat di dl baris, berkata dl pusaka |
me.ma.hat di dl baris, berkata dl pusaka [pb] mengerjakan sesuatu sebagaimana mestinya |
pusaka gantung |
harta pusaka yg tidak terang siapa yg berhak mewarisinya |
pusaka rendah |
harta pusaka yg diterima dr perseorangan (spt kain, cincin) |
pusaka tinggi |
harta pusaka milik kaum (tanah, sawah, atau tanah adat) |
pusaka |
pu.sa.ka [n] (1) harta benda peninggalan orang yg telah meninggal; warisan: -- yg ditinggalkan kpd anaknya hanya berupa sawah lima petak; (2) barang yg diturunkan dr nenek moyang: keris -- |
tanah pusaka |
tanah yg menjadi milik turun-temurun dr nenek moyang |