fotografi kehakiman |
fotografi forensik |
fotografi forensik |
[Huk] pemotretan dng membuat gambar mengenai segala hal yg diperlukan guna penyidikan dl pembuktian; fotografi kehakiman |
fotografi reproduksi |
[Kom] pemotretan dng kamera reproduksi yg lensanya hanya digunakan untuk keperluan dua dimensi, yaitu panjang dan lebar |
fotografi |
fo.to.gra.fi [n] seni dan penghasilan gambar dan cahaya pd film atau permukaan yg dipekakan |
kehakiman |
ke.ha.kim.an [n] urusan hakim dan pengadilan; (2) segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb) |
|
|
|