dis.pen.sa.si [n] (1) pengecualian dr aturan krn adanya pertimbangan yg khusus; pembebasan dr suatu kewajiban atau larangan: ia mendapat -- bebas membayar uang kuliah krn orang tuanya tidak mampu; (2) Huk pengecualian tindakan berdasarkan hukum yg menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yg khusus (dl hukum administrasi negara)
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut...