dewan Pertimbangan Agung |
lembaga tinggi negara yg berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kpd Presiden baik diminta maupun tidak |
dewan Perwakilan Rakyat |
badan legislatif yg anggotanya terdiri atas para wakil rakyat yg dipilih baik secara langsung maupun tidak langsung, bertugas membuat undang-undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan biaya negara; parlemen |
dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
badan legislatif tempat wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten |
dewan juri |
panitia yg menentukan hasil sayembara (perlombaan, pertandingan) |
dewan keamanan |
dewan yg dibentuk untuk mengurus segala sesuatu mengenai keamanan spt dl organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa |
dewan kesenian |
dewan yg bertugas membina dan mengembangkan kesenian |
dewan komisaris |
[Man] badan yg ditunjuk oleh para pemegang saham untuk menentukan dan mengawasi pengurusan perusahaan |
dewan mahasiswa |
dewan yg anggotanya mewakili para mahasiswa suatu universitas atau perguruan tinggi yg bertugas sbg lembaga eksekutif |
dewan moneter |
[Ek] (1) dewan yg bertugas mengawasi dan memberi nasihat mengenai keuangan negara atau organisasi keuangan negara; (2) badan internasional di bidang keuangan yg bertugas mengatur keseimbangan nilai uang di dunia |
dewan nasional |
dewan yg anggotanya mewakili segala aliran dl masyarakat dan bertugas memberi nasihat kpd pemerintah |
dewan pemerintah daerah |
unsur pemerintah daerah yg bertugas menjalankan pemerintahan daerah |
dewan penasihat |
dewan yg bertugas memberikan nasihat dan saran |
dewan pengawas |
dewan yg bertugas mengawasi kerja pengurus suatu organisasi (perkumpulan, koperasi, perseroan, dsb) |
dewan pengawas keuangan |
[Ek] badan pemeriksa keuangan |
dewan penyantun |
dewan yg dibentuk untuk membantu pengembangan suatu perguruan tinggi, organisasi, dsb |
dewan perancang |
dewan yg bertugas membuat rancangan pembangunan dl negara dsb |
dewan pers |
dewan yg dibentuk oleh pemerintah untuk mengawsi tingkah laku pers dan memberikan saran kpd pemerintah |
dewan pertimbangan |
dewan yg bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan |
dewan pimpinan |
dewan yg bertugas memimpin suatu organisasi (perkumpulan, partai, perseroan, dsb) |
dewan |
de.wan [n] (1) majelis atau badan yg terdiri atas beberapa orang anggota yg pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dsb dng jalan berunding; (2) mahkamah (tinggi) |
masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat |
masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yg terutama dilakukan dl gedung DPR |
menteri Koordinator |
Menteri Negara yg mengoordinasi kerja beberapa departemen |
menteri Muda |
pembantu Presiden yg tugasnya membantu seorang menteri, terutama dl koordinasi berbagai bidang yg mendesak dan perlu dilayani secara intensif (spt Menteri Muda Kehutanan yg membantu tugas Menteri Pertanian) |
menteri Negara |
pembantu Presiden yg tidak membawahkan suatu departemen, msl Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (pd Kabinet Pembangunan, Kabinet Reformasi, dan Kabinet Persatuan Nasional) |
menteri ad interim |
menteri yg merangkap jabatan menteri lain yg berhalangan sementara krn sakit, dinas ke luar negeri, dsb |
menteri ex officio |
menteri yg merangkap jabatan menteri lain selama belum ada menteri lain yg dianggap sesuai untuk jabatan itu |
menteri pertama |
perdana menteri |
menteri |
men.te.ri [n] (1) kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dl melaksanakan urusan (pekerjaan) negara; (2) gajah (dl permainan catur); (3) pegawai tinggi (sbg penasihat raja dsb) |
perdana menteri |
ketua menteri; ketua kabinet: perutusan pemerintah ke konferensi itu dipimpin oleh -- |