balas pati |
perbuatan membalas dendam sampai mati |
denda kubra |
[Huk] denda adat di Jawa yg dijatuhkan kpd seluruh warga masyarakat apabila orang yg bersalah krn membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dng pasti siapa orangnya |
denda paturunan |
[Huk] denda adat di Lombok atau ganti kerugian yg dibebankan pd desa apabila seseorang yg dituduh mencuri tidak tertangkap |
denda |
den.da [n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan -- |
habis pati ampas dibuang |
[pb] sesudah tidak berguna lagi lalu dibuang (tidak dipedulikan lagi) |
kerap pati |
[ark] membunuh dng diam-diam |
menjatuhkan denda |
men.ja.tuh.kan denda mengenakan denda |
paniradia pati |
kepala departemen |
pati |
pa.ti [n] (1) tepung halus dari endapan ubi, singkong, dsb yg diparut; hati batang sagu dsb setelah diremas-remas dng air: ia membuat -- singkong; -- sagu; (2) ki yg terpenting atau yg terutama; pokok isi; inti sari: -- pembicaraan; -- kata bukanlah hanya peribahasa semata-mata
[n] kematian: denda -- , denda krn membunuh orang |
pidana denda |
pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan |
puasa pati geni |
puasa dng jalan menghindari melihat sinar (cahaya), tidak makan, minum, dan tidak tidur |
sari pati |
pokok isi |
sari pati |
sa.ri pa.ti [n] inti atau pokok yg terpenting dr sesuatu (perkara, karangan, pembicaraan, dsb): -- ceramah |
sumbang pati |
[kl] berzina (bermukah) dng saudara (sekandung, seayah, atau seibu) |
talang pati |
pembela yg sanggup mengorbankan jiwa raganya: pemuda siap menjadi -- pati negara, terutama jika negara dl bahaya |