demokrasi Pancasila |
demokrasi yg berdasarkan sila Pancasila yg dilihat sbg suatu keseluruhan yg utuh |
demokrasi absolut |
[Pol] bentuk demokrasi yg memberikan kekuasaan tertinggi secara langsung kpd rakyat |
demokrasi ekonomi |
gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara dl bidang ekonomi |
demokrasi langsung |
corak pemerintahan demokrasi yg dilakukan secara langsung oleh semua warga negara, msl dl membuat keputusan politik |
demokrasi liberal |
sistem politik dng banyak partai, kekuasaan politik berada di tangan politisi sipil yg berpusat di parlemen; demokrasi parlementer |
demokrasi material |
corak pemerintahan yg menjamin kemerdekaan dan persamaan, msl kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan berapat dan berkumpul, kemerdekaan mengatur diri sendiri yg dilandasi corak pemerintahan |
demokrasi perwakilan |
[Pol] bentuk demokrasi dng kekuasaan tertinggi yg dijalankan melalui sistem perwakilan |
demokrasi plutokrat |
sistem demokrasi yg dikuasai oleh orang yg kaya atau bermodal |
demokrasi politik |
sistem politik yg ditandai dng berfungsinya lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif yg secara relatif bersifat otonom |
demokrasi terpimpin |
corak pemerintahan yg untuk pertama kali diumumkan secara resmi di dl pidato Presiden Soekarno pd tanggal 10 November 1956 ketika membuka Konstituante, yaitu corak demokrasi yg mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yg berkeadilan sosial |
demokrasi tidak langsung |
corak pemerintahan demokrasi yg dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yg dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kpd rakyat (warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat) |
demokrasi |
de.mo.kra.si [n Pol] (1) (bentuk atau sistem) pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dng perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; (2) gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara |
formal |
for.mal [a] (1) sesuai dng peraturan yg sah; menurut adat kebiasaan yg berlaku: permohonan itu harus diajukan secara -- , tidak cukup dng telepon; (2) resmi: pendidikan -- yg ditempuhnya hanya sekolah teknik menengah |
hukum formal |
sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan |
hukum perdata formal |
hukum perdata materiil |
hukum pidana formal |
hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana |
hubungan formal |
hu.bung.an formal hubungan resmi |
kelompok formal |
[Sos] kelompok yg mempunyai struktur organisasi dan peraturan yg tegas dan dng sengaja diciptakan oleh anggotanya untuk mengatur hubungan antaranggotanya |
komunikasi formal |
komunikasi yg memperhitungkan tingkat ketepatan, keringkasan, dan kecepatan komunikasi |
latihan formal |
la.tih.an formal latihan yg berdasarkan satu jenis bahan atau situasi untuk mengembangkan kemampuan umum, keterampilan, atau sifat tertentu |
logika formal |
metodologi berpikir yg berkenaan dng struktur atau bentuk logika melalui abstraksi isi pemikiran yg merumuskan hukum dan asas yg disyaratkan untuk mencapai hasil yg berlaku dl mendapatkan pengetahuan melalui penarikan kesimpulan yg bagian-bagiannya dipertalikan dng isi tsb |
negara hukum formal |
negara yg segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yg secara formal tercantum dl peraturan perundang-undangan |
objek formal |
aspek atau sudut pandang suatu ilmu dl melihat objek ilmu dsb |
pendidikan formal |
pen.di.dik.an formal segenap bentuk pendidikan atau pelatihan yg diberikan secara terorganisasi dan berjenjang, baik yg bersifat umum maupun yg bersifat khusus |
perdata formal |
yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika |
penilaian formal |
pe.ni.lai.an formal seseorang atau komite yg mempunyai wewenang secara formal untuk menilai bawahannya di dl ataupun di luar pekerjaan dan berhak menetapkan kebijakan selanjutnya thd karyawan itu |
sektor formal |
lingkungan suatu usaha resmi yg dapat menampung tenaga kerja; -- informal 1 lingkungan usaha tidak resmi; lapangan pekerjaan yg diciptakan dan diusahakan sendiri oleh pencari kerja (spt wiraswasta): usaha yg paling menguntungkan dr -- informal adalah membuka rumah makan di tempat-tempat yg ramai; (2) unit usaha kecil yg melakukan kegiatan produksi dan/atau distribusi barang dan jasa untuk menciptakan lapangan kerja dan penghasilan bagi mereka yg terlibat unit tsb bekerja dng keterbatasan, baik modal, fisik, tenaga, maupun keahlian |