bahasa pers |
ragam bahasa yg digunakan oleh wartawan yg memiliki sifat khas, yaitu singkat, padat, sederhana, lancar, jelas, dan menarik; -- peringkat tinggi Komp bahasa yg dirancang sedemikian rupa sehingga program komputer dapat ditulis secara bebas untuk sistem komputer yg digunakan, msl basic, fentron, pascal |
bebas pers |
kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa |
berangus pers |
undang-undang (peraturan) yg melarang penerbitan media cetak, spt surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara |
delik aduan |
pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yg dilakukan secara tertulis atau lisan thd nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dr yg merasa dirugikan nama baiknya |
delik bangas |
pohon kecil; medang nasi-nasi; Memecylon edule |
delik bukit |
pohon kecil; medang berunit; Anisophyllea apetala |
delik jambu putih |
pohon kecil; api-api hutan; kelat batu; Memecylon coeruleum |
delik limau manis |
delik bukit |
delik putih |
delik bangas |
delik susila |
delik berupa pelanggaran susila |
delik tembaga |
delik bukit |
dewan pers |
dewan yg dibentuk oleh pemerintah untuk mengawsi tingkah laku pers dan memberikan saran kpd pemerintah |
delik |
de.lik [n] pohon yg tingginya mencapai 20 m, berbatang besar, bercabang banyak dan tidak lurus; temberos; Memecylon caloneuron
, men.de.lik v terbuka lebar-lebar (tt mata); membelalak; memelotot
[n Huk] perbuatan yg dapat dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran thd undang-undang; tindak pidana |
guntingan pers |
gun.ting.an pers [Kom] guntingan berita-berita surat kabar atau majalah untuk dokumentasi |
insan pers |
orang yg berkecimpung dl dunia pers |
jumpa pers |
pertemuan seorang tokoh atau pejabat resmi dng (beberapa) wartawan yg diorganisasi untuk menyiarkan kebijakan, rencana, pekerjaan, dsb tokoh atau pejabat resmi itu |
kartu pers |
[Kom] kartu tanda pengenal yg diberikan kpd wartawan oleh badan resmi yg berwenang untuk itu |
kejahatan pers |
ke.ja.hat.an pers tindak pidana yg bersangkut-paut dng pekerjaan pers |
konferensi pers |
pertemuan pers yg diadakan oleh seorang tokoh untuk memberitahukan hal yg penting di hadapan wartawan dan utusan kantor berita untuk disebarluaskan melalui media massa |
menyiarkan pers |
me.nyi.ar.kan pers bahan berita yg disiapkan oleh pihak luar untuk pers |
pers |
[n] (1) usaha percetakan dan penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; (4) orang yg bergerak dl penyiaran berita; (5) medium penyiaran berita, spt surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film |
pers di atas angin |
[cak] pers besar dan maju |
pers di bawah angin |
pers yg kecil dan tidak maju |
pers opini |
pers yg dng tegas membela dan mengemukakan doktrin dan gagasan sbg bagian politik pemberitaannya: -- perjuangan surat kabar yg terbit pd zaman Hindia Belanda, bercorak nasional dan menyuarakan kepentingan kaum pergerakan |
perwira pers |
perwira yg bertugas sbg wartawan atau yg bersangkut paut dng persuratkabaran |
pejabat pers |
pe.ja.bat pers petugas pd suatu instansi yg menangani urusan pers |
ranjau pers |
undang-undang yg membatasi kemerdekaan orang menulis di dl surat kabar |
ulasan pers |
ulas.an pers siaran yg berisi komentar atas tajuk-tajuk surat kabar |