de.le.ga.si [n] (1) orang (orang) yg ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dsb) dl suatu perundingan (musyawarah dsb); perutusan; (2) Dag penyerahan atau pelimpahan wewenang; (3) Adm pelimpahan wewenang
delegasi wewenang
penyerahan wewenang dr atasan kpd bawahan dl lingkungan tugas tertentu dng kewajiban mempertanggung-jawabkannya kpd yg menugasi
anggota delegasi
anggota yg ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dsb) dl suatu perundingan (musyawarah)