hukum darurat |
[Pol] hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat |
keadaan darurat |
ke.a.da.an darurat tingkat keamanan yg paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tt ketentuan khusus yg mengatur tata kehidupan warga, spt dl masa perang |
parlemen darurat |
dewan perwakilan rakyat (darurat) yg dibentuk dl keadaan luar biasa krn tidak dapat mengadakan pemilihan umum secara biasa |
pintu darurat |
pintu khusus yg hanya dilalui dl keadaan terpaksa |
unit gawat darurat |
bagian dr rumah sakit yg menampung dan melayani pasien yg sangat gawat (atau luka parah); -- kerja satuan (regu) kerja: seluruh pelajar dibagi dl -- kerja |
undang-undang darurat |
un.dang-un.dang darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen) |