adat pasang berturun naik |
[pb] keadaan yang selalu berubah-ubah, terutama tt kekayaan atau kedudukan seseorang |
air pasang |
air naik (tt laut) |
air surut |
air turun (tt laut) |
berjalan selangkah, melihat surut |
[pb] selalu ingat akan hari kemudian (tidak hanya memikirkan waktu sekarang saja) |
berjalan selangkah menghadap surut, berkata sepatah dipikirkan |
berjalan se.lang.kah menghadap surut, berkata sepatah dipikirkan [pb] dl berbuat sesuatu hendaklah kita mempertimbangkannya masak-masak; ~ demi ~ , ki sedikit demi sedikit; setahap demi setahap: sekalipun dl kehidupan perekonomian yg sulit, bangsa kita mencapai kemajuan ~ demi ~ |
berganjur-ganjur surut |
ber.gan.jur-gan.jur surut [ki] ragu-ragu; bersikap maju mundur |
berjalan selangkah menghadap surut, berkata sepatah dipikirkan |
ber.ja.lan selangkah menghadap surut, berkata sepatah dipikirkan [pb] selalu ingat-ingat (hati-hati) dl melakukan pekerjaan apa pun |
berpasang-pasang |
ber.pa.sang-pa.sang [num] (1) beberapa pasang (jodoh, set, perangkat): ~ sandal; ~ pakaian; (2) berdua-dua; sepasang-pasang: menari ~; berjalan ~ |
bongkar pasang |
mengangkat atau menurunkan mesin mobil untuk diperbaiki dsb sekaligus memasangnya kembali |
budaya daerah |
kebudayaan yg hidup dl suatu wilayah bagian suatu negara yg merupakan daerah suatu suku bangsa tertentu |
bulan surut |
bulan susut |
bunga pasang |
permulaan pasang (tt air laut) |
daerah Khusus Ibu Kota |
daerah pemerintahan ibu kota yg tingkatnya disamakan dng provinsi (kepala daerahnya seorang gubernur) |
daerah Tingkat I |
provinsi |
daerah Tingkat II |
kabupaten; (2) kota |
daerah artikulasi |
[Ling] tempat artikulasi |
daerah banjir |
daerah yg sering dilanda banjir |
daerah banjir pertama |
daerah pertama dilanda banjir krn paling dekat ke sungai |
daerah buta |
[Tek] lapisan tersembunyi yg tidak terdeteksi oleh isyarat geofisik; -- gawang daerah sekitar gawang, tempat penjaga gawang boleh memegang bola: pelanggaran itu terjadi di -- gawang pemain lawan sehingga wasit menunjuk titik putih yg berarti harus dilakukan tendangan hukuman |
daerah haram |
daerah suci sekitar Mekah dan Medinah yg mempunyai batasan tertentu, di dalamnya orang dilarang menumpahkan darah dsb |
daerah hitam |
lingkungan tempat orang melakukan kejahatan; (2) lingkungan pelacuran dsb |
daerah irigasi |
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yg mendapat air dr satu jaringan irigasi; -- istimewa daerah yg mempunyai aturan pemerintahan khusus yg kadang-kadang menyimpang dr peraturan umum: -- Istimewa Yogyakarta dan -- Istimewa Aceh |
daerah jatuh |
daerah yg diramalkan atau dirancang sbg tempat jatuhnya benda terbang atau diterbangkan; -- kantong daerah kecil bagian wilayah negara yg dikuasai oleh para pejuang kemerdekaan: Tentara Nasional Indonesia melancarkan perang thd tentara pendudukan Belanda dr -- kantong |
daerah kebudayaan |
daerah yg menyatukan sejumlah kebudayaan suku bangsa yg memiliki persamaan ciri yg mencolok |
daerah khatulistiwa |
bagian permukaan bumi di sekitar garis khatulistiwa, antara 23,5o lintang utara dan 23,5o lintang selatan |
daerah kumuh |
daerah atau perkampungan yg miskin dan kotor |
daerah kuno |
daerah geografis tempat tersebarnya kebudayaan suku bangsa yg mengandung unsur kuno, biasanya terletak di pinggiran suatu daerah kebudayaan |
daerah lampu merah |
lingkungan tempat pelacuran |
daerah litoral |
daerah perairan yg dangkal dekat pantai, yg menunjang kehidupan tanaman berakar |
daerah maksiat |
daerah dl wilayah suatu kota tempat judi dan pelacuran |
daerah mata air |
daerah yg mendapat air dr satu mata air |
daerah minus |
daerah yg kurang memiliki sumber penghidupan bagi penduduknya |
daerah operasi |
daerah tempat melakukan suatu kegiatan |
daerah otonom |
daerah yg berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yg khusus berlaku untuk daerahnya dng tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat; daerah swatantra |
daerah pantai |
daerah di pinggir laut |
daerah pedalaman |
daerah yg terletak jauh dr kota atau dr pantai |
daerah pemilihan |
daerah untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yg terdiri atas daerah pemilihan tingkat I dan daerah pemilihan tingkat II |
daerah penalti |
[Olr] bagian lapangan sepak bola di muka gawang yg diberi berbatas, apabila terjadi pelanggaran oleh salah seorang pemain dr kesebelasan yg sedang mempertahankan gawangnya di daerah itu, kesebelasan itu dikenakan hukuman berupa tendangan bebas ke arah gawang |
daerah pendudukan |
daerah yg dirampas dan diduduki (dikuasai) oleh tentara asing |
daerah perbatasan |
daerah di sepanjang batas dua negara |
daerah permukiman |
bagian kota wilayah besar yg khusus digunakan untuk tempat tinggal penduduk |
daerah pertanian |
daerah yg digunakan untuk bercocok tanam dng atau tanpa pengairan |
daerah perwalian |
[Pol] daerah yg tidak mempunyai pemerintahan sendiri, tetapi ditempatkan di bawah sistem perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
daerah pesisir |
daerah di sekitar pantai |
daerah pinggiran |
daerah yg terletak di pinggir kota |
daerah pusat perdagangan |
daerah di dl kota yg merupakan pusat kegiatan dagang dng toko dan lembaga perdagangan lain |
daerah rawan |
daerah yg terganggu keamanan dan ketenteramannya (merupakan daerah berbahaya, tidak tertib, kemelut, dsb) |
daerah seberang |
daerah (pulau) di luar daerah sendiri; (2) cak sebutan untuk daerah di luar Pulau Jawa |
daerah seberang lautan |
daerah yg harus dicapai dng menyeberangi lautan; (2) daerah jajahan |