barang bukti |
[Huk] benda yg digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg dituduhkan kepadanya; barang yg dapat dijadikan sbg bukti dl suatu perkara |
bukti cabul |
yg menyatakan kebenaran suatu perbuatan yg tidak senonoh |
bukti diri |
surat keterangan yg membuktikan bahwa orang yg membawa surat tsb benar (sah); surat pengenal |
bukti hak |
[Ek] warkat yg menyatakan bukti tt hak untuk memperoleh (membeli) sebagian saham |
bukti pembayaran |
surat keterangan yg menyatakan bahwa seseorang telah membayar sesuatu sesuai dng kesepakatan, dapat berupa kuitansi, resi, setruk, dsb |
bukti pengesahan |
[Ek] keterangan yg menyatakan bahwa warkat tetap sah walaupun tanda tangan pd saham dicantumkan di tempat yg salah |
bukti politik |
orang yg diburu polisi krn persoalan politik -- saksi bukti yg dikemukakan oleh saksi |
bukti setor(an) |
surat keterangan bahwa sejumlah uang sudah disetorkan |
bukti |
buk.ti [n] (1) sesuatu yg menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; tanda: surat ini sbg -- bahwa Tuan sudah meminjam uang saya; (2) hal yg menjadi tanda perbuatan jahat: ia dituduh mencuri, tetapi tidak ada -- nya |
naik saksi |
menjadi saksi dl suatu perkara atau peristiwa |
saksi ahli |
orang yg dijadikan saksi krn keahliannya, bukan krn terlibat dng suatu perkara yg sedang disidangkan |
saksi alibi |
saksi yg menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi |
saksi bisu |
benda-benda dsb yg merupakan saksi suatu kejadian atau peristiwa penting (msl peninggalan bersejarah) |
saksi dengkul |
saksi palsu |
saksi dusta |
saksi palsu |
saksi ke lutut |
[pb] menjadikan sahabat (sanak saudara sendiri) sbg saksi |
saksi kunci |
saksi yg sangat penting, yg dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dl persidangan |
saksi mata |
orang yg melihat sendiri akan suatu kejadian |
saksi palsu |
saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar) |
saksi pemberat |
saksi yg memberikan kesaksian yg memberatkan terdakwa pd sidang pengadilan |
saksi peringan |
saksi yg memberikan kesaksian yg dapat meringankan terdakwa pd sidang pengadilan |
saksi sah |
saksi yg betul |
saksi syak |
saksi yg masih disangsikan kebenarannya |
saksi |
sak.si [n] (1) orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): siapa -- nya bahwa saya berbuat begitu; langit dan bumi yg menjadi --; (2) orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: dua orang itu ikut menandatangani kontrak sbg --; (3) orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: -- yg kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah; (4) keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; (5) bukti kebenaran: ia berani memberi -- dng sumpah; (6) orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri |
tanda bukti |
bukti yg menguatkan alasan (meyakinkan suatu kebenaran dsb) |
uang saksi |
uang yg diberikan kpd saksi pd pengadilan untuk ongkos jalan dsb |