ambang batas |
tingkatan batas yg masih dapat diterima atau ditoleransi |
bandara internasional |
bandara khusus tempat pesawat terbang diperkenankan mendarat dan berangkat langsung ke luar negeri |
batas apkir |
batas waktu suatu material dapat digunakan dng aman |
batas cair |
[Tan] kandungan air maksimum dl tanah tempat tanah mulai bersifat, spt cairan |
batas elastik |
[Fis] batas lenting |
batas impor |
cara (perihal) membatasi masuknya barang-barang impor dng jalan mengadakan pembatasan tarif dan kuota (untuk memperbaiki neraca pembayaran) |
batas kelahiran |
usaha yg dilakukan oleh pasangan suami istri untuk membatasi atau menjarangkan jumlah anak |
batas lenting |
[Fis] tegangan maksimum yg dapat ditunjang oleh bahan atau bangunan tanpa menderita perubahan bentuk (deformasi) yg tetap (permanen); batas elastik |
batas pemandangan |
kaki langit; tepi langit; horizon |
batas ulang |
pernyataan yg membatasi suatu soal |
batas |
ba.tas [n] (1) garis (sisi) yg menjadi perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah, dsb); pemisah antara dua bidang (ruang, daerah, dsb); sempadan: mana -- kebun ini?; sungai ini menjadi -- Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah; (2) ketentuan yg tidak boleh dilampaui: pembentukan kabinet diberi -- waktu seminggu; tindakan itu dianggap orang telah melampaui -- kekuasaannya; (3) perhinggaan: air sungai itu tidak dalam, hanya sampai -- lutut |
berjalan sampai ke batas , berlayar sampai ke pulau |
[pb] segala usaha hendaknya sampai kpd maksudnya |
dana moneter internasional |
[Ek] lembaga keuangan internasional yg membantu negara anggota, terutama yg mengalami defisit dl neraca pembayarannya |
dunia internasional |
lingkungan antarbangsa |
hukum internasional |
hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional |
internasional |
in.ter.na.si.o.nal [a] menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa |
jalan air internasional |
laut, sungai, danau, kanal, atau saluran lainnya yg dapat dijadikan jalan dl usaha pengangkutan antarnegara |
jaminan internasional |
ja.min.an internasional [Pol] perjanjian antarnegara untuk menjaga hak atau kondisi tertentu |
kawal batas |
penjaga di perbatasan |
keluar batas |
menyimpang dr ketentuan; menyeleweng |
kelewat batas |
ke.le.wat batas keterlaluan |
lembaga internasional |
badan yg mengurus masalah dunia, msl Perserikatan Bangsa-Bangsa |
luar batas |
melampaui batas |
mahkamah Agung Internasional |
badan kekuasaan yg diatur dl piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara |
mahkamah Internasional Tetap |
badan pelaksana kekuasaan kehakiman yg didirikan berdasarkan piagam Liga Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di Den Haag, Negeri Belanda |
master internasional |
[Olr] sebutan bagi pemain catur yg telah memiliki kemampuan pd tingkat dunia |
peristiwa hukum internasional |
peristiwa di bidang internasional yg dikuasai oleh hukum |
penanggalan |
pe.nang.gal.an [n] (1) proses, cara, perbuatan menanggalkan; (2) hantu yg tidak berkepala (kepalanya tanggal) dan ususnya keluar
[n] (1) daftar hari bulan; almanak; takwim; kalender; (2) pembubuhan tanggal; (3) tarikh |
program penanggalan |
program yg mengharuskan produsen kendaraan bermotor menggunakan komponen buatan dl negeri secara bertahap |
sumber hukum internasional |
perjanjian internasional; (2) kebiasaan internasional; (3) asas umum dr hukum yg diakui oleh bangsa yg beradab; (4) putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yg ternama mengenai peristiwa tertentu dl hubungan internasional |
tahun Geofisika Internasional |
periode (1 Juli 1957-31 Desember 1958) yg ditetapkan oleh Himpunan Geodesi dan Geofisika Internasional sbg periode dilakukannya program pengamatan geofisika secara luas oleh seluruh stasiun geofisika di dunia |
tahun kutub internasional |
periode tahun 1882-1883 dan tahun 1932-1933 yg ditetapkan berdasarkan persetujuan internasional sbg periode dilakukannya pengamatan geofisika secara luas di stasiun geofisika, terutama di daerah kutub |
tapal batas |
perbatasan (negara, daerah); (2) garis pembatas atau pemisah (antara unit administratif atau antara unit regional geografis yg berbeda, baik fisik maupun budaya); (3) sempadan |