badan Kepegawaian Nasional (BKN) |
badan yg mengelola seluruh permasalahan kepegawaian secara nasional, dr pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiun, dst |
badan Pemeriksa Keuangan |
(Bepeka) instansi pemerintah Indonesia yg setingkat dng departemen yg bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah |
badan adam |
tubuh yg dapat membusuk; tubuh manusia |
badan air |
[Geo] kumpulan air yg besarnya antara lain bergantung pd relief permukaan bumi, kesarangan batuan pembendungnya, curah hujan, suhu, dsb, msl sungai, rawa, danau, laut, dan samudra |
badan astral |
[Fil] badan orang yg sudah meninggal yg tampak sbg bayangan sinar yg bercahaya (bersifat metafisika); badan (roh) halus |
badan dua |
[ki] hamil |
badan eksekutif |
badan pelaksana undang-undang yg menjalankan roda pemerintahan (sehari-hari) |
badan hukum |
badan (perkumpulan dsb) yg dl hukum diakui sbg subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dsb) |
badan judikatif |
badan yg menentukan atau menangani masalah (bidang) hukum |
badan kapal |
badan sebuah kapal, tidak termasuk tiang-tiang, tali-temali, layar, permesinan, dan peralatan |
badan legislatif |
badan (dewan) yg berkuasa membuat undang-undang |
badan pekerja |
panitia yg mengurus pelaksanaan tugas sehari-hari pd suatu organisasi |
badan pembayaran dividen |
[Ek] bank atau badan yg bertugas membayarkan dividen kpd pemegang saham |
badan pembuat undang-undang |
[Pol] badan yg terdiri atas orang-orang yg menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat |
badan penasihat |
panitia yg diangkat untuk memberikan nasihat tt suatu hal |
badan perwakilan |
dewan yg mewakili |
badan siasat |
badan penyelidik (yg bertugas mengusut kejahatan, mencari keterangan-keterangan rahasia) |
badan tanpa saham |
[Ek] badan (hukum) yg tidak memberikan saham kpd anggota atau pesertanya, termasuk perkumpulan keagamaan dan perusahaan asuransi |
badan terkocak |
[cak ] kurus sekali |
balai desa |
bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pd waktu mengadakan musyawarah atau pertemuan |
bank desa |
bank yg mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa |
barang usaha |
barang asal |
badan |
ba.dan [n] (1) tubuh (jasad manusia keseluruhan); jasmani; raga; awak: akibat kecelakaan itu -- nya cacat; (2) batang tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala; (3) bagian utama dr suatu benda; awak: -- perahu (kapal); -- pesawat; (4) diri (sendiri): tuan -- lah yang harus datang menghadap; (5) sekumpulan orang yg merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu: di samping -- pengurus, koperasi itu mempunyai -- penasihat |
bayang-bayang sepanjang badan |
ba.yang-ba.yang sepanjang badan [pb] tepat benar menurut keadaannya (harapannya, kemampuannya, dsb) |
bayang-bayang tidak sepanjang badan |
ba.yang-ba.yang tidak sepanjang badan [pb] berbuat sesuatu yg melebihi dr (tidak sesuai dng) kemampuannya; takut akan -nya, pb takut atau khawatir krn ingat akan perbuatan sendiri yg buruk |
bedol desa |
pemindahan seluruh penghuni desa ke tempat lain (tt transmigrasi) |
bersih desa |
membersihkan desa dr gangguan alam dsb dng upacara adat |
bernapas ke luar badan |
ber.na.pas ke luar badan [pb] lebih percaya pd pendapat orang lain dp percaya pd pendapat sendiri |
biaya usaha |
biaya yg dikeluarkan untuk menghasilkan dan memasarkan barang serta biaya administrasi umum |
bunga desa |
perawan (pemudi) yg disenangi pemuda krn kecantikannya di desa tempat tinggalnya |
cacat badan |
cacat pd badan (spt bopeng, buta, tuli) |
daya usaha |
kemampuan seseorang memulai suatu aktivitas baru |
desa abdi |
desa yg ditempati oleh pegawai atau bawahan sultan (di Banten) |
desa kaputihan |
[Jw] desa yg terletak di dekat masjid atau pusat peribadahan yg didiami orang-orang saleh |
desa mijen |
[Jw] desa yg diserahkan oleh raja kpd keluarga tertentu dan mereka dibebaskan dr pajak tanah |
desa pakuncen |
[Jw] desa yg dibebani kewajiban menjaga kuburan |
desa perdikan |
[Jw] desa yg dibebaskan dr kewajiban membayar pajak kpd pemerintah pusat (pd zaman kerajaan) |
desa peristiwa |
desa yg terbentuk krn adanya kegiatan transmigrasi |
desa praja |
kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri |
desa swadaya |
desa yg masih terikat oleh tradisi krn taraf pendidikannya relatif rendah, produksi diarahkan untuk kebutuhan primer keluarga, dan komunikasi ke luar sangat terbatas |
desa swakarya |
desa yg sudah agak longgar adat-istiadatnya krn pengaruh luar, mengenal teknologi pertanian, dan taraf pendidikan warganya relatif lebih tinggi dibandingkan dng desa lainnya |
desa swasembada |
desa yg lebih maju dp desa swakarya dan tidak terikat lagi oleh adat-istiadat yg ketat |
desa |
de.sa [n] (1) kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); (2) kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; (3) udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; (4) kl tanah; tempat; daerah |
druwe desa |
[Bl Huk] tanah-tanah milik desa |
gerak badan |
olahraga |
hak guna usaha |
hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu |
hak usaha |
erpah; hak temurun |
hancur badan dikandung tanah, budi baik terkenang jua |
[pb] budi bahasa yg baik tidak akan dilupakan orang |
harta usaha |
sediaan bahan baku, barang olahan dan barang jadi, piutang, dan uang tunai |