agen asuransi |
wakil perusahaan asuransi yg mencari, mengum-pulkan, dan melayani pemegang polis |
asuransi deposito |
asuransi atas nasabah bank yg depositonya bernilai sangat besar |
asuransi jiwa |
pertanggungan jiwa (tt kematian) |
asuransi kebakaran |
pertanggungan kebakaran (tt rumah dsb yg terbakar) |
asuransi kecelakaan |
pertanggungan kecelakaan |
asuransi kesehatan |
lembaga sosial yg bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta |
asuransi korban perang |
asuransi yg mengatur jaminan hidup orang-orang yg menderita akibat peperangan |
asuransi kredit |
jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) tidak melunasi utangnya |
asuransi perusahaan |
asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yg polisnya dapat dibayarkan kpd perusahaan yg mempekerjakan orang itu |
asuransi |
asu.ran.si [n] (1) pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat); (2) cak uang yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi yg memberi pertanggungan: seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang -- sebesar sepuluh juta |
bahan makanan ternak |
bahan yg dapat dimakan oleh ternak, spt rumput, limbah pertanian, kacang hijau, dan ikan teri; pakan ternak |
bangsal ternak |
gudang atau bangunan yg digunakan untuk menyimpan hasil pertanian, peralatan, dan pakan, kerap kali digunakan juga sbg kandang ternak |
binatang ternak |
binatang yg (biasa) diternakkan untuk diambil manfaatnya (spt lembu dan kambing) |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
geladak ternak |
geladak kapal yg digunakan untuk menempatkan muatan ternak |
ilmu ternak |
ilmu tt cara memelihara dan memperkembangkan hewan ternak (babi, domba, dsb) |
kontes ternak |
kontes yg diselenggarakan untuk menentukan ternak yg terbaik ditinjau dr bentuk tubuh dan kemampuan produksinya |
kutu ternak |
kutu yg terdapat pd ternak |
ladang ternak |
[Tern] usaha produksi ternak (biasanya termasuk binatang pemamah biak) yg mengandalkan padang penggembalaan sbg sumber bahan makanan hijauan, pd umumnya meliputi areal penggembalaan yg sangat luas dan lengkap dng kandang, pagar, tandon air, dan prasarana |
mulia ternak |
ahli dl hal pemuliaan ternak |
musnah ternak |
tindakan memusnahkan ternak penderita penyakit menular dng cara membunuhnya, kemudian membakar dan menguburnya |
pasung ternak |
alat untuk mengikat ternak (dadung) di dl kandang kambing, sapi, atau kerbau untuk menjaga agar ternak tidak lepas dan gerakannya terbatas |
polis asuransi |
kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yg dijamin yg memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian |
produksi ternak |
jumlah ternak yg dihasilkan oleh perusahaan peternakan, biasanya hasil dl satu tahun |
rumah potong ternak |
rumah potong |
taman ternak |
pusat percontohan, pakan, kandang dan alat perlengkapan ternak, berfungsi juga sbg pusat peragaan atau penyuluhan ternak unggul |
tabungan asuransi berjangka |
ta.bung.an asuransi berjangka tabungan yg dikaitkan dng asuransi jiwa untuk jangka waktu tertentu, penyetorannya dilakukan setiap bulan dl jumlah yg sama |
ternak bibit |
ternak unggul yg berdarah murni untuk dipersilangkan sehingga menghasilkan ternak komersial |
ternak komersial |
ternak yg dapat diperdagangkan |
ternak |
ter.nak [n] (1) binatang yg dipiara (lembu, kuda, kambing, dsb) untuk dibiakkan dng tujuan produksi; (2) ark yg berasal dr; yg diperanakkan di: ia -- Singapura; orang --; penduduk asli |