agen asuransi |
wakil perusahaan asuransi yg mencari, mengum-pulkan, dan melayani pemegang polis |
anak perusahaan |
[Ek] perusahaan yg dikuasai oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui satu atau lebih badan atau perusahaan lainnya |
asuransi deposito |
asuransi atas nasabah bank yg depositonya bernilai sangat besar |
asuransi jiwa |
pertanggungan jiwa (tt kematian) |
asuransi kebakaran |
pertanggungan kebakaran (tt rumah dsb yg terbakar) |
asuransi kecelakaan |
pertanggungan kecelakaan |
asuransi kesehatan |
lembaga sosial yg bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta |
asuransi korban perang |
asuransi yg mengatur jaminan hidup orang-orang yg menderita akibat peperangan |
asuransi kredit |
jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) tidak melunasi utangnya |
asuransi ternak |
asuransi atas jiwa ternak yg polisnya dapat dibayarkan kpd pemilik ternak |
asuransi |
asu.ran.si [n] (1) pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat); (2) cak uang yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi yg memberi pertanggungan: seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang -- sebesar sepuluh juta |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
ekonomi bentuk perusahaan |
perdagangan secara modern dl bentuk perusahaan yg dilakukan secara besar-besaran dng ciri spt harga barang tetap ditentukan menurut perhitungan besarnya modal dan segala pembiayaan untuk produksi, standardisasi barang, peniadaan tindakan tawar-menawar harga, dan penggunaan iklan untuk penawaran kpd khalayak |
majalah perusahaan |
terbitan yg dikeluarkan secara teratur oleh suatu perusahaan, berisi berita kepegawaian, karyawan, kebijakan, dan produksi perusahaan |
perusahaan |
per.u.sa.ha.an [n] (1) kegiatan (pekerjaan dsb) yg diselenggarakan dng peralatan atau dng cara teratur dng tujuan mencari keuntungan (dng menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dsb); (2) organisasi berbadan hukum yg mengadakan transaksi atau usaha |
perusahaan angkutan |
per.u.sa.ha.an angkutan perusahaan yg bergerak di bidang jasa angkutan |
perusahaan asing |
per.u.sa.ha.an asing [Ek] perusahaan yg sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara (badan) asing dan/atau yg dl usahanya dan kenyataannya bertujuan memindahkan sebagian atau seluruh keuntungannya ke luar negeri |
perusahaan daerah |
per.u.sa.ha.an daerah badan usaha yg dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah |
perusahaan dagang |
per.u.sa.ha.an dagang perusahaan yg bergerak di bidang perdagangan barang |
perusahaan induk |
per.u.sa.ha.an induk perusahaan yg menguasai perusahaan- perusahaan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung |
perusahaan jasa |
per.u.sa.ha.an jasa perusahaan yg membantu kelancaran pengaliran barang dr produsen kpd konsumen; (2) perusahaan yg produk usahanya berupa jasa (bukan barang), msl pariwisata, pelayanan, dsb |
perusahaan jawatan |
per.u.sa.ha.an jawatan [Adm] unit organisasi dl lingkungan departemen yg kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasinya ditetapkan dl ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri |
perusahaan klining |
per.u.sa.ha.an klining perusahaan yg mengusahakan pembersihan kantor, gedung, dsb |
perusahaan multinasional |
per.u.sa.ha.an multinasional [Ek] perusahaan yg modalnya berasal dr orang-orang atau badan-badan dr berbagai negara |
perusahaan nasional |
per.u.sa.ha.an nasional [Ek] perusahaan yg sekurang-kurangnya 51% dr modal dl negeri yg ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional |
perusahaan negara |
per.u.sa.ha.an negara perusahaan yg seluruh modalnya merupakan kekayaan negara |
perusahaan pelat merah |
per.u.sa.ha.an pelat merah [cak] perusahaan milik keluarga pejabat |
perusahaan perkapalan |
per.u.sa.ha.an perkapalan perusahaan yg membuat (memperbaiki, menyewakan, dsb) kapal |
perusahaan swasta |
per.u.sa.ha.an swasta perusahaan yg modalnya berasal dr orang-orang atau badan-badan nonpemerintah |
perusahaan terbatas |
per.u.sa.ha.an terbatas perusahaan yg modalnya berupa saham-saham dng harga tertentu, pemimpin perusahaannya ditentukan oleh pemilik saham, suara dl pemilihan, dan ditentukan oleh jumlah saham yg dimiliki pemilik modal |
perusahaan transpor |
per.u.sa.ha.an transpor perusahaan yg bergerak di bidang angkutan (spt bus, truk) |
perusahaan umum |
per.u.sa.ha.an umum perusahaan yg bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dng kebijakan pemerintah dl rangka meningkatkan pendapatan nasional |
polis asuransi |
kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yg dijamin yg memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian |
roda perusahaan |
kegiatan dl bidang perusahaan |
tabungan asuransi berjangka |
ta.bung.an asuransi berjangka tabungan yg dikaitkan dng asuransi jiwa untuk jangka waktu tertentu, penyetorannya dilakukan setiap bulan dl jumlah yg sama |