asuh |
[v] , meng.a.suh v (1) menjaga (merawat dan mendidik) anak kecil: tidak ada yg ~ anakku kalau aku bekerja di kantor; (2) ki membimbing (membantu, melatih, dsb) supaya dapat berdiri sendiri (tt orang atau negeri): sudah beberapa tahun lamanya ia ~ penjaja koran itu; (3) ki memimpin (mengepalai, menyelenggarakan) suatu badan kelembagaan: kaum nasionalis yg berjuang di lapangan pendidikan telah ~ perguruan Taman Siswa |
asuh-asuh |
[n] ikan laut, Lethrinus nebulosus |
asuhan |
asuh.an [n] (1) hasil mengasuh; bimbingan; didikan: kenakalan anak itu adalah akibat salah ~; (2) (anak dsb) yg diasuh: ia lupa akan ~ nya |
asumsi |
asum.si [n] (1) dugaan yg diterima sbg dasar; (2) landasan berpikir krn dianggap benar |
asumtif |
asum.tif [a] bersifat dugaan (perkiraan) |
asung |
[Mk v] meng.a.sung v menghasut; membangkitkan marah dan dendam |
asung, mengasung |
asung, meng.a.sung [v] memberikan |
asungan |
asung.an [n] hasutan: kapan ~ dan fitnah itu akan berhenti? |
asurador |
asu.ra.dor [n] penyamun |
asuransi |
asu.ran.si [n] (1) pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat); (2) cak uang yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi yg memberi pertanggungan: seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang -- sebesar sepuluh juta |
asuransi deposito |
asuransi atas nasabah bank yg depositonya bernilai sangat besar |
asuransi jiwa |
pertanggungan jiwa (tt kematian) |
asuransi kebakaran |
pertanggungan kebakaran (tt rumah dsb yg terbakar) |
asuransi kecelakaan |
pertanggungan kecelakaan |
asuransi kesehatan |
lembaga sosial yg bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta |
asuransi korban perang |
asuransi yg mengatur jaminan hidup orang-orang yg menderita akibat peperangan |
asuransi kredit |
jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) tidak melunasi utangnya |
asuransi perusahaan |
asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yg polisnya dapat dibayarkan kpd perusahaan yg mempekerjakan orang itu |
asuransi ternak |
asuransi atas jiwa ternak yg polisnya dapat dibayarkan kpd pemilik ternak |
asusila |
asu.si.la [a] tidak susila; tidak baik tingkah lakunya |