alokasi biaya |
[Ek] pembagian biaya barang, jasa; pembagian jumlah segolongan biaya kpd sejumlah rekening dng tujuan mengidentifikasi biaya dng produk yg dihasilkan oleh barang atau jasa itu |
alokasi |
alo.ka.si [n Ek] (1) penentuan banyaknya barang yg disediakan untuk suatu tempat (pembeli dsb); penjatahan; (2) penentuan banyaknya uang (biaya) yg disediakan untuk suatu keperluan: Pemerintah memberi -- dana kpd tiap desa untuk membangun gedung sekolah dasar; (3) Sos pembagian pengeluaran dan pendapatan (di suatu departemen, instansi, atau cabang perusahaan), baik dl perencanaan maupun pelaksanaannya; (4) Man penentuan penggunaan sumber daya secara matematis (msl tt tenaga kerja, mesin, dan perlengkapan) demi pencapaian hasil yg optimal |
aparatur pemerintah |
pegawai negeri; alat negara; aparatur negara |
dana amortisasi |
[Adm] dana atau sejumlah uang yg disisihkan oleh perusahaan secara periodik dan dikumpulkan untuk melunasi utang perusahaan |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
dana cadangan |
[Ek] investasi di luar perusahaan yg dapat dipakai di kemudian hari jika dibutuhkan |
dana ekuitas |
dana yg dapat diperoleh di pasar modal, baik melalui saham maupun dana pinjaman melalui emisi obligasi |
dana investasi |
[Ek] dana yg ditanamkan dl jangka panjang oleh para pemegang saham atau kreditor |
dana moneter internasional |
[Ek] lembaga keuangan internasional yg membantu negara anggota, terutama yg mengalami defisit dl neraca pembayarannya |
dana pelunas |
[Adm] dana amortisasi yg ditujukan untuk melunasi pinjaman obligasi sekaligus setelah beberapa waktu tertentu |
dana pelunas utang |
dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yg dibentuk dng menyisihkan sebagian laba secara berkala |
dana pemerintah |
uang atau biaya yg disediakan oleh pemerintah |
dana pengiklanan |
[Kom] anggaran yg tersedia untuk melakukan program (kegiatan) periklanan |
dana pensiun |
dana yg keuangannya diperoleh dr iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yg disisihkan dan para peserta berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun |
dana penyusutan |
[Ek] uang yg berasal dr penyusutan yg disisihkan untuk tujuan penyusutan harta tetap |
dana peremajaan |
[Ek] sejumlah uang kas yg disisihkan untuk keperluan penggantian atau pembaharuan pabrik dan mesin |
dana segar |
suntikan dana yg didapatkan melalui bursa yg sedang meningkat; (2) suntikan dana untuk memperbaiki struktur keuangan dan memperkuat modal |
dana siaga |
dana yg tersedia dan siap untuk digunakan sewaktu-waktu |
dana siswa |
uang yg disediakan atau dikumpulkan guna membiayai pelajar (mahasiswa) yg kurang mampu; beasiswa |
dana taktis |
dana cadangan untuk hal-hal atau keperluan yg mendadak (mendesak) yg tidak dapat direncanakan sebelumnya |
dana upah |
keadaan produksi pertanian berlebih yg dianggap dapat digunakan untuk membiayai pembangunan industri |
dana |
da.na [n] (1) uang yg disediakan untuk suatu keperluan; biaya: -- kesejahteraan; (2) pemberian; hadiah; derma: berikanlah -- ini kpd mereka yg berhak menerimanya |
dewan pemerintah daerah |
unsur pemerintah daerah yg bertugas menjalankan pemerintahan daerah |
harga pemerintah |
harga yg ditetapkan oleh pemerintah |
kekuasaan pemerintah |
ke.ku.a.sa.an pemerintah [Pol] kekuasaan eksekutif |
lembaga pemerintah |
badan pemerintahan dl lingkungan eksekutif |
maklumat pemerintah |
[Pol] pengumuman yg dikeluarkan oleh pemerintah, msl maklumat tanggal 14 November 1945 tt perubahan pertanggungjawaban menteri, yakni tidak lagi kpd presiden, tetapi kpd Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat |
menyiarkan pemerintah |
me.nyi.ar.kan pemerintah pengumuman pemerintah (melalui radio dsb) |
partai pemerintah |
partai politik yg mendukung pemerintah yg sedang berkuasa |
pengakuan pemerintah |
peng.a.ku.an pemerintah [Pol] tindakan resmi (spt tukar-menukar duta besar) yg mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi |
peraturan pemerintah |
per.a.tur.an pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
pemerintah bayang-bayang |
pe.me.rin.tah bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan |
pemerintah bayangan |
pe.me.rin.tah bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih |
pemerintah berdaulat |
pe.me.rin.tah berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom |
pemerintah daerah |
pe.me.rin.tah daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati |
pemerintah defacto |
pe.me.rin.tah defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya |
pemerintah desa |
pe.me.rin.tah desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa |
pemerintah kesatuan |
pe.me.rin.tah kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional |
pemerintah kolonial |
pe.me.rin.tah kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki |
pemerintah nasional |
pe.me.rin.tah nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri |
pemerintah pusat |
pe.me.rin.tah pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah |
pemerintah sendiri |
pe.me.rin.tah sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan |
penanam dana |
pe.na.nam dana orang atau masyarakat yg menyimpan dana atau uang di bank |
surat kabar pemerintah |
surat kabar yg diterbitkan atau diawasi oleh pemerintah |