agen |
[n] (1) Ek orang atau perusahaan perantara yg meng-usahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama peng-usaha; perwakilan; (2) cak kaki tangan atau mata-mata negara asing; (3) Adm wakil pengusaha yg merundingkan, memberi-kan jasa layanan, atau menutup perjanjian asuransi dng ketentuan yg ada |
agen buku |
pedagang buku besar yg menyediakan berbagai jenis buku dr berbagai penerbit, pengecer, dan perpustakaan, biasanya ada dua jenis, yaitu yg menyediakan buku teks mutakhir dan buku teknik dan yg menyediakan buku lama yg masih beredar |
agen federal |
anggota badan penyelidik Amerika Serikat |
agen kargo |
agen yg mengurus pemuatan barang yg diangkut dng kapal laut atau pengangkut lain |
agen muatan |
agen kargo |
agen pelawatan |
agen yg mengatur dan merundingkan jadwal penerbangan, perjalanan dsb untuk para pelancong |
agen pemain |
orang (ba-dan) yg bertugas mencari pemain untuk bermain drama dsb |
agen pembaharuan |
orang atau lembaga yg mendorong ter-ciptanya perubahan sosial ekonomi secara berencana (spt penyuluh pertanian, guru) |
agen pengarang |
orang yg mewakili pengarang dl hal urusan penjualan dan penerbitan karyanya dng penerbit buku, dan merundingkan hak tambahan untuk penerbitan, penyiaran, dan pembuatan film |
agen penyalur |
agen atau perwakilan yg bertanggung jawab atas penyaluran atau distribusi awal suatu barang |
agen perjalanan |
agen pelawatan |
agen polisi |
polisi penjaga keamanan |
agen publisitas |
[Kom] orang yg bekerja untuk memperkenalkan dan menjual nama perusaha-an, kehendak suatu golongan, personalitas seseorang, dsb kpd publik |
agen rahasia |
seseorang yg ditugasi oleh orang atau negara tertentu untuk memata-matai dan menyelidiki pihak lawan agar memperoleh informasi yg diperlukan |
agen siasat |
mata-mata; penyelidik |
agen tunggal |
[Ek] (1) penyalur yg me-nyelenggarakan distribusi dan penjualan; (2) penyalur satu-satunya untuk daerah tertentu |
agen wol |
perwakilan penjual wol |
asuransi deposito |
asuransi atas nasabah bank yg depositonya bernilai sangat besar |
asuransi jiwa |
pertanggungan jiwa (tt kematian) |
asuransi kebakaran |
pertanggungan kebakaran (tt rumah dsb yg terbakar) |
asuransi kecelakaan |
pertanggungan kecelakaan |
asuransi kesehatan |
lembaga sosial yg bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta |
asuransi korban perang |
asuransi yg mengatur jaminan hidup orang-orang yg menderita akibat peperangan |
asuransi kredit |
jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) tidak melunasi utangnya |
asuransi perusahaan |
asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yg polisnya dapat dibayarkan kpd perusahaan yg mempekerjakan orang itu |
asuransi ternak |
asuransi atas jiwa ternak yg polisnya dapat dibayarkan kpd pemilik ternak |
asuransi |
asu.ran.si [n] (1) pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat); (2) cak uang yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi yg memberi pertanggungan: seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang -- sebesar sepuluh juta |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
polis asuransi |
kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yg dijamin yg memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian |
tabungan asuransi berjangka |
ta.bung.an asuransi berjangka tabungan yg dikaitkan dng asuransi jiwa untuk jangka waktu tertentu, penyetorannya dilakukan setiap bulan dl jumlah yg sama |